DPMD Kabupaten Bekasi Ingatkan Kades Manfaatkan TKD untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa, Bukan Keuntungan Pribadi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengingatkan para Kepala Desa (Kades) untuk hati-hati menggunakan tanah kas desa (TKD). Kasus penyalahgunaan TKD yang sempat terjadi beberapa waktu lalu diharapkan tidak terjadi lagi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengingatkan para Kepala Desa (Kades) untuk hati-hati menggunakan tanah kas desa (TKD). Kasus penyalahgunaan TKD yang sempat terjadi beberapa waktu lalu diharapkan tidak terjadi lagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengingatkan para Kepala Desa (Kades) untuk hati-hati menggunakan tanah kas desa (TKD). Penggunaan TKD harus dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

BACA: Uang Sewa TKD Tak Disetor, Kepala Desa Karangrahayu Jadi Tersangka

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya kami telah memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan TKD. Hanya saja tidak diikuti aturannya jadi harus menerima konsekuensi,”kata Rahmat Atong, Senin (15/07).

Mengacu kepada regulasi yang ada, tata kelola penyewaan TKD kepala pihak swasta seharusnya dikerjasamakan setiap satu tahun. ”Jadi kalau disewakan itu TKD kepada pihak swasta harusnya setahun sekali saja. Dan tidak masuk ke rekening pribadi melainkan harus ke kas desa,”ucapnya.

Kemudian, anggaran yang bersumber dari penyewaan TKD akan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang nantinya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Penggunaan anggaran tersebut, sambungnya, juga harus dibahas melalui Musyawarah Dusun (Musdus) yang kemudian dilanjutkan pada Musyawarah Desa (Musdes). Lalu dimasukan ke dalam Anggaran Belanja Pendapatan Desa (APBdes).

“Jadi setiap penggunaan keuangan desa itu ada aturan dan mekanismenya. Kami di DPMD melakukan pengawasan dan sosialisasi. Dan memang untuk mengintervensi tidak bisa. Karena desa ini ada mekanisme tersendiri bersama BPD,”ucapnya.

Rahmat berharap dengan kejadian yang menimpa salah satu oknum kepala desa dapat menjadi perhatian semua kepala desa yang baru saja diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun dan tidak terjadi lagi.

“Jadi kita petik hikmahnya, baik dalam pengelolaan TKD serta Dana Desa. Sebab semuanya sudah ada mekanisme dan tata caranya. Sehingga dapat mengelola keuangan daerah yang tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,”jelasnya.

BACA: Soal Pengelolaan Tanah Kas Desa, DPMD Kabupaten Bekasi Minta Sesuai Aturan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia IH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Bengkok tahun 2021 – 2026.

“Bahwa dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan gelar perkara (ekspose) rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (12/07).

Adapun Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka IH yaitu melakukan pemungutan uang sewa TKD seluas 180.000 meter2 untuk periode sewa tahun 2021-2026 kepada 24 (dua puluh empat) orang penyewa.

Uang hasil pemungutan sewa tersebut terkumpul sejumlah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) namun tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes, melainkan digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka ini adalah sebesar enam ratus tiga puluh juta rupiah atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V- 2024 tanggal 28 Mei 2024 sebesar Rp. 567.000.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta rupiah),” kata dia.

Kemudian, lanjut Seno, laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya. Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Atas perbuatannya, Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia kini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

“Dalam perkara ini tersangka IH mengakui serta menyesali kesalahannya dan telah menyerahkan uang titipan kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejumlah Rp. 630.000.000, – (enam ratus tiga puluh juta rupiah) untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkapnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait