DPMD Kabupaten Bekasi Belum Terima Laporan Bakal Calon Kepala Desa Terlibat Ijazah Palsu

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi belum mendapatkan laporan soal adanya Bakal Calon Kepala Desa yang menggunakan ijazah palsu untuk ikut serta dalam Pilkades Serentak 2018.

“Belum ada laporan,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty saat dihubungi melalui pesan singkat, Jum’at (20/07) sore.

Bacaan Lainnya

BACA : Isu Ijazah Palsu Warnai Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi

Sementara itu Kepala Bidang Pemerintah Desa di DPMD Kabupaten Bekasi, Benny Yusnandar mengatakan tahapan verifikasi persyaratan administrasi Bakal Calon menjadi tantangan tersendiri bagi Panitia Pilkades di tingkat desa.

“Karena cukup banyak persyaratan administrasi Bakal Calon yang harus diteliti dan diverifikasi, termasuk kaitannya dengan ijazah apakah ijazahnya asli atau tidak karena tentunya harus berkordinasi juga dengan instansi atau lembaga yang mengeluarkannya,” kata Benny belum lama ini.

Meski belum ada laporan masuk, pihaknya masih menunggu hingga tanggal 22 Juli 2018 mendatang. “Kita juga masih menerima masukan-masukan dari panitia Pilkades di tingkat desa kaitan dengan ada keraguan atau tidaknya. Jadi masih berproses sampai tanggal 22 Juli nanti,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar panitia Pilkades intens berkoordinasi dengan instansi ataupun lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut.

“Karena sesuai kompetensi, itu bukan ranah kita sehingga kami meminta kepada panitia pilkades di tingkat desa untuk senantiasa berkordinasi dengan  instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut karena bagaimana pun instansi yang mengeluarkannya yang lebih memahami apakah  palsu atau tidaknya ijazah tersebut,” kata Benny. (BC)

Pos terkait