Dor! Polisi Tembak Pengedar Sabu di Tarumajaya

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA –  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menembak W (27) satu dari dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu,  Sabtu 23 Juni 2018 lalu. Tersangka W ditangkap bersama rekannya yakni AS (32) saat tengah berpesta sabu di depan pos security Perumahan Victori Grand Residence, Kp. Bali Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka kita tembak betis kaki kanannya karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Kalau tidak dilumpuhkan tentu bisa mengancam keselamatan anggota dan juga masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlond Sitinjak saat gelar perkara di Lobbi Mapolrestro Bekasi, Rabu (11/07).

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap tersangka, kata dia, dilakukan setelah sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan irformasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan kerap dijadikan sebagai lokasi transaski jual beli narkotika jenis sabu.

“Setelah kita lakukan pengintaian, kita mendapati tersangka W bersama AS ini tengah berpesta sabu. Awalnya mereka mengelak namuk penyidik menemukan 0,57 gram sabu di kantong celananya,” kata dia.

Tidak berhenti di situ, dari hasil penggledahan di rumahnya petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa sabu seberat 11,48 gram yang terbagi dalam lima paket. Untuk mengelabui polisi, sabu tersebut dikubur di dalam tanah dengan radius tiga meter dari kediamannya.

Selain total enam paket sabu, polisi pun mengamankan barang bukti berupa empat telepon genggam yang di dalamnya terekam bukti percakapan jual beli narkoba.

Arlon menjelaskan W mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya EG melalui perantara M. Keduanya saat ini masih berstatus buron. “Keterangan tersangka W dan AS sudah kita gali untuk menangkap EG dan M,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka W dan AS dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BC)

Pos terkait