BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap lima dari tujuh anggota sindikat spesialis pencurian rumah kosong. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban terkait pencurian yang terjadi saat rumah ditinggalkan pemiliknya untuk mudik lebaran.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis 03 April 2025 di Kampung Selang Cironggeng, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
“Dalam kasus ini, kami menangkap dua kelompok pelaku, yaitu pelaku utama dan penadah barang hasil curian,” ujar AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, Kamis (10/04).
BACA: Camat Cikarang Barat Ingatkan Warga Pastikan Rumah Aman Saat Mudik
Pelaku utama yang berhasil ditangkap adalah AR (19), SP (23), dan J (15), sementara satu pelaku lainnya, AAM (22), masih buron. Selain itu, tiga penadah barang curian juga ditangkap, yakni SAP (28), HA (30), dan satu orang berinisial C yang masih dalam pengejaran.
“Dalam melancarkan aksinya, para pelaku masuk ke dalam rumah melalui plafon. Saudara S dibantu oleh anak J untuk naik ke atas plafon, menjebolnya, dan masuk ke dalam rumah. Barang-barang curian kemudian dijual kepada penadah,” jelasnya.
Tri menambahkan, identifikasi dan penangkapan para pelaku berhasil dilakukan berkat sandal milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian dan rekaman CCTV di sekitar rumah korban.
“Dari hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa kawanan ini telah melakukan pencurian di rumah kosong sebanyak sembilan kali. Mereka juga mengaku telah mencuri sepeda motor delapan kali dan melakukan pembegalan dua kali di wilayah Cikarang Barat, Cibitung, Tambun, dan sekitarnya,” tambahnya.
Sementara itu, Yoga Andriyanto korban yang rumahnya menjadi sasaran para pelaku itu menuturkan, dirinya baru mengetahui kejadian tersebut saat kembali ke rumah usai mudik lebaran pada Sabtu 05 April 2025.
“Hari Sabtu nyampe, tahu-tahu rumah sudah berantakan pintu sudah kebuka dan yang disamping, pas kedalam juga pokoknya rumah itu sudah berantakan semua itu,” kata Yoga.
Menurutnya, barang berharga miliknya berhasil digasak oleh para pelaku yakni, satu unit televisi 43 inci, handphone, dan dua unit sepeda motor dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Saat kejadian kata Yoga, rumahnya memang dalam kondisi kosong lantaran ditinggal mudik selama satu pekan saat hari raya Idul Fitri. ” Iya ditinggal mudik ada satu Minggu ya, pelaku masuk itu dari flapon naik dari samping,” imbuhnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka yang belum tertangkap. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sementara para penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS