BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Seorang pria berinisial AG (28) diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur di PT Armas Logistik Service di Jl. Raya Tegal Danas, Kp. Kandang Gereng RT 01/06 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat pada Sabtu (27/07) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket ganja dengan berat kurang lebih 0,35 gram, 1 alat hisap sabu, 1 buah handphone dan 1 paket plastik klip warna bening.
“Tersangka mengaku bekerja sebagai security dan pakai ganja katanya biar kuat,” kata Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sumarjan, Minggu (28/07).
Penangkapan bermula ketika anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur memperoleh informasi bahwa pelaku kerap melakukan praktik penyalahgunaan narkotika. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung mendatangi tempat kerja pelaku dan menggeledah pakaian serta sepeda motornya.
“Di bagasi sepeda motor ditemukan paketan plastik klip dan pipet. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumahnya dan ditemukan 1 alat hisap sabu dan 1 buah plastik klip berisa diduga ganja,” ungkapnya.
Guna pengembangan kasus, pelaku kini mendekam di Mapolsek Cikarang Timur. “Hingga saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengerahui dari mana asal usul barang tersebut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ( 1 ) Subs 111 ( 1 ) Undang- undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BC)