BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Fahmi Aziz menepis pernyataan Presiden KSPI, Said Iqbal yang mengatakan bahwa pada Idul Fitri tahun lalu ada ratusan perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
BACA : Pemerintah Harus Tegas Menindak Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Menurutnya, pihaknya hingga saat ini belum menemukan adanya laporan itu yang masuk ke Posko Pengaduan. Ia menjelaskan sesuai peraturan, perusahaan masih memiliki waktu hingga H-7 Idul Fitri untuk membayar THR.
Berdasarkan hasil pengawasan tahun lalu, kata Fahmi, permasalahan THR biasanya terkait pada keterlambatan pembayaran. Namun, dia tidak menemukan adanya perusahaan yang tidak membayar kewajibannya.
“Kalau untuk tidak mebayar THR kami dari tahun lalu tidak ada aduan yang masuk. Sejauh ini hanya keterlambatan pembayaran, tapi itu bisa dinegosiasikan biasanya. Pembayaran THR pun tidak melampaui hari raya. H-3 atau H-2 baru dibayar dan itu normal,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Said Iqbal mengatakan bahwa berdasarkan data tahun lalu ada lebih dari 100 perusahaan di Kabupaten dan Kota Bekasi yang tidak membayar THR. Ia pun memprediksi tahun ini jumlah tersebut tidak berubah.
“Dan tahun ini pasti masih 100 perusahaan lebih dan perusahaannya itu lagi. Karena memang tidak ada sanksi yang membuat jera. Kalau dibilang kenapa buruhnya enggak lapor ke posko? siapa buruh yang mau lapor ke posko, bisa dipecat dia kalau lapor ke posko,” kata dia. (DB)