Dishub Pastikan Penerapan Ganjil Genap di GT Tambun Tak Berimbas Ke Jalan Arteri Kabupaten Bekasi

Sejumlah kendaraan bertonase besar tampak memadati arus lalin di simpang SGC - arah Bekasi, Jum'at (23/11). | Foto: ATCS Kab Bekasi
Sejumlah kendaraan bertonase besar tampak memadati arus lalin di simpang SGC - arah Bekasi, Jum'at (23/11). | Foto: ATCS Kab Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kebijakan ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk mengurai kemacetan lantaran sejumlah titik di ruas jalan Tol Jakarta Cikampek menjadi lokasi pembangunan, salah satunya, Tol Japek Elevated II.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan kebijakan yang diterapkan mulai tanggal 3 Desember 2018 nanti dipastikan tidak berimbas ke jalan arteri Kabupaten Bekasi, baik pantura maupun kalimalang.

Bacaan Lainnya

BACA: Ganjil-Genap di Gerbang Tol Tambun Diberlakukan Awal Desember

Menurutnya, kebijakan itu sebetulnya diterapkan oleh pemerintah semata-mata untuk memastikan jalan baik di Tol Jakarta Cikampek maupun arteri dapat dilalui dengan lancar, sekaligus meminimalisir biaya yang harus ditanggung pengguna jalan.

“Makanya pemerintah mempersiapkan kompensasi kepada mereka agar berpindah ke angkutan umum. Pemerintah sudah menyediakan sekitar 13 armada bus premium yang nantinya akan mengangkut mereka dari Gerbang Tol Tambun ke beberapa titik di Jakarta,” ungkapnya, Jum’at (30/11).

Selain menerapkan kebijakan ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun, pemerintah juga diakuinya sudah menerapkan larangan bagi kendaraan bertonase besar khususnya yang Over Load Over Dimension (ODOL) untuk masuk ke dalam ruas Tol Jakarta – Cikampek dari jam 06.00 – 09.00 WIB.

BACA: Nekat Melintas di Tol Jakarta Cikampek, Truk Over Load Akan Ditilang

“Yang masih menjadi kendala memang kendaraan besar karena di kita ini memang banyak kawasan industri, tetapi kita sudah menghimbau khususnya kepada beberapa pengelola kawasan untuk tidak menjalankan kendaraan besar itu di jam-jam yang dilarang karena kalau mereka memaksakan tentu akan memacetkan baik di tol maupun arteri,” ungkapnya.

Diketahui, penerapan kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Tambun sudah tertera di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2018. Dalam aturan tersebut terdapat lima gerbang tol yang akan diberlakukan kebijakan tersebut, yakni, GT Pondok Gede Barat, Pondok Gede Timur, Bekasi Timur, Bekasi Barat, dan Tambun. (BC)

Pos terkait