Disdukcapil Kabupaten Bekasi Imbau Pendatang Bawa Surat Pindah

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pasca libur lebaran, arus urbanisasi kerap sulit dibendung. Pasalnya, pemudik yang pulang ke kampung halaman biasanya akan datang kembali dengan membawa sanak keluarga baru.

Kabupaten Bekasi sebagai daerah penyangga ibu kota masih dinilai sebagai daerah favorit tujuan urbanisasi. Masyarakat menganggap bahwa daerah yang terkenal dengan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara ini sebagai tempat yang pas untuk mencari rezeki.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak melarang adanya pendatang di Kabupaten Bekasi. Yang penting mereka membawa dokumen kependudukan, ” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana saat ditemui usai mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja melakukan inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama kerja pasca libur lebaran, Senin (10/06).

Ali mengatakan kelengkapan dokumen perlu diurus karena nantinya akan berkaitan dengan program pemerintah terkait pendataan penduduk, misalnya untuk mengetahui data jumlah warga di Kabupaten Bekasi.

“Selain itu hal-hal seperti ini juga nantinya akan berguna bagi pendatang itu sendiri, baik dalam hal pelayanan kesehatan atau pengurusan dokumen lainnya saat tinggal di Kabupaten Bekasi,” kata Ali.

Untuk itu, kata Ali, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penduduk yang sudah lama tinggal atau baru datang untuk membawa surat pindah dari kantor Disdukcapil daerah asal serta mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi.

“Nanti kita juga akan operasi kependudukan, tetapi kita akan koordinasikan terlebih dulu dengan dinas atau instansi terkait lainnya,” kata dia. (ADV)

Pos terkait