BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial TW (54) di Perumahan Bumi Sani Permai, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketiga tersangka yang terlibat dalam aksi keji tersebut adalah PBU (30), MSN (29), dan SR (24). Motif di balik penyerangan ini terungkap dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa diduga dalang dalam kasus ini adalah PBU, yang diketahui pernah bertetangga dengan korban. Sementara itu, MSN dan SR berperan sebagai eksekutor yang direkrut oleh PBU untuk melaksanakan aksi tersebut.
“PBU adalah otak dari kejahatan ini. Dia yang merencanakan, menyediakan alat, dan merekrut dua pelaku eksekusi untuk menjalankan aksinya,” ujar Sumarni, Jumat (03/04).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dendam PBU terhadap korban telah berlangsung lama. Insiden bermula sejak tahun 2018 ketika korban diduga merendahkan PBU yang saat itu bekerja sebagai pengemudi ojek online. Konflik berlanjut pada tahun 2023 saat tempat sampah milik PBU ditutup dengan pot bunga oleh korban. Puncaknya terjadi pada tahun 2025 ketika korban disebut menatap sinis kepada pelaku saat berpapasan menuju musola.
“Pelaku merasa sakit hati atas perlakuan korban selama bertahun-tahun. Hal ini membuatnya merencanakan aksi balas dendam dengan melibatkan dua orang lainnya,” ujar Sumarni.
BACA: Pria Paruh Baya di Tambun Selatan Jadi Korban Penyiraman Air Keras oleh OTK
PBU diketahui melakukan persiapan dengan matang untuk melancarkan aksinya. Awalnya, ia bersama MSN dan SR berencana menggunakan balok kayu untuk melukai korban. Namun, rencana tersebut diubah karena pelaku khawatir korban bisa tewas mengingat kondisinya yang sudah menderita stroke. Akhirnya, mereka memutuskan menggunakan air keras.
Pada November 2025, PBU membeli cairan asam sulfat berkadar 90 persen seharga Rp100.000 melalui e-commerce. Selain itu, ia juga membeli sepeda motor Honda Vario warna hitam seharga Rp13.700.000 melalui akun Facebook di Jatimulya, pelat nomor palsu, dan gayung warna pink sebagai alat kejahatan.
Para pelaku beberapa kali mengadakan pertemuan di warung kopi dan rumah PBU untuk menyusun rencana detail, termasuk survei lokasi rumah korban dan rute pelarian. Setelah beberapa kali percobaan yang gagal, aksi penyiraman akhirnya berhasil dilakukan pada 30 Maret 2026 pukul 04.35 WIB.
Setelah berhasil melukai korban, kedua eksekutor melarikan diri ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun untuk membuang alat-alat kejahatan seperti botol cairan air keras dan gayung ke aliran Kalijambe. Mereka juga berganti pakaian di Jalan Grand Wisata dan membuang pakaian serta perlengkapan lainnya ke aliran Kalimalang. Sementara sepeda motor yang digunakan dalam aksi disembunyikan di belakang rumah SR di Kampung Gabus Rawa, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara
Sehari setelah aksi keji tersebut, selanjutnya ketiga tersangka bertemu di sebuah restoran cepat saji di KFC Grand Wisata Tambun untuk membahas hasil kejahatan mereka. Dalam pertemuan itu, PBU menyerahkan uang jasa sebesar Rp9 juta secara tunai kepada MSN dan SR. Uang tersebut dibagi rata sehingga masing-masing mendapatkan Rp4,5 juta.
“Uang dari tersangka MSN telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara tersangka SR membeli kebutuhan rumah tangga seperti popok bayi, mainan anak, dan mie instan. Saat ini masih tersisa Rp250 ribu dari uang tersebut,” tambah Sumarni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka penyiraman air keras terhadap korban dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana yang ditambah sepertiga masa hukuman. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

















