Direksi BUMD dan Anggota Dewan Terlibat Perselingkuhan, Dugaan Skandal Dibeberkan Sang Mertua

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua pejabat publik di Kabupaten Bekasi mencuat usai keduanya kepergok tengah berduaan di sebuah hotel di wilayah Jogjakarta. Salah satu pihak yang terlibat adalah seorang direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi, sedangkan pihak lainnya adalah anggota dewan.

Cecep Noor, mertua dari salah satu pejabat yang terlibat mengatakan bahwa perbuatan keduanya telah mencoreng nama baik keluarganya. “Ini adalah aib bagi keluarga. Tetapi kalau saya diam, saya berarti hari ini membiarkan kedzoliman yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat yang ada di BUMD Kabupaten Bekasi,” kata dia, Minggu (20/07).

Bacaan Lainnya

Menurut Cecep, tindakan tersebut tidak hanya melukai keluarganya, tetapi juga berpotensi merusak citra pemerintahan daerah. Untuk itu, dirinya meminta agar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD Kabupaten Bekasi, segera mengambil langkah tegas terhadap oknum direksi tersebut

BACA: Reses DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor Kebanjiran Aspirasi Masyarakat

“Saya memohon kepada Bupati untuk segera menyelesaikan oknum seperti ini. Masih banyak putra-putra Bekasi yang lebih baik, yang tidak pernah mengganggu rumah tangga istri orang lain,” tambahnya.

Cecep juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin terjadi jika oknum tersebut tetap menjabat. Ia menyebut bahwa perilaku serupa bisa saja terulang dan menimbulkan korban baru.

“Teman-teman di legislatif itu 30 persen perempuan, dan jangan sampai dia berbuat lagi kepada orang lain. Karena kalau masih diberikan kewenangan, kekuasaan bisa membahayakan,” ungkapnya.

Selain mengupayakan penyelesaian melalui jalur pemerintahan, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bekasi itu juga berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menyebut bahwa tindakan keduanya berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP yang kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Mungkin orang beranggapan saya seolah-olah membuka aib keluarga sendiri dan kenapa tidak diselesaikan secara musyarawah? Saya sudah melakukan upaya musyawarah, tetapi tidak ada respons positif dari pihak terkait. Jadi nanti anak saya yang akan melaporkan dengan kuasa hukumnya,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Bekasi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait