Dinas Sosial dan KPU Beda Data Soal Jumlah Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Sosial dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memiliki data yang berbeda terkait jumlah penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Bekasi.

KPU berdasarkan pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPHTP-2) menyebutkan pemilih disabilitas pada Pemilu 2019 sebanyak 1.293 orang. Mereka terdiri dari tuna daksa 293 orang, tuna netra 221 orang, tunarungu/wicara 279 orang, tuna grahita 176 orang dan disabilitas lainnya 324 orang.

Sementara data Dinas Sosial, jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi hanya sekitar 800 orang atau terdapat selisih sebanyak 439 orang dari data KPU. Jumlah itu diperkirakan lebih banyak lagi karena data dari KPU hanya menyebutkan disabilitas yang telah mempunyai hak pilih. Lantas, mengapa data KPU dan Dinas Sosial berbeda?

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengakui jika data penyandang disabilitas yang ada saat ini masih belum valid.

“Iya artinya sampai saat ini kita juga masih lakukan pendataan karena yang namanya disabilitas itu juga kan banyak, tersebar juga di SLB,” ungkapnya, saat ditemui di Hotel Grand Cikarang, Rabu (12/12) kemarin.

Oleh karenanya, ia menekankan jika pihaknya akan terus berupaya melakukan pendataan bagi para penyandang disibilitas bekerjasama dengan para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di 187 desa/kelurahan dan para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi.

“Kita akan terus lakukan pendataan. Selain itu kita sudah juga rutin memberikan bantuan kepada mereka baik berupa kursi roda, alat bantu dengar, Al-Qur’an braile, dan lain sebagainya. Dan belum lama ini juga kita berikan pelatihan menjahit untuk mereka,” kata dia. (BC)   

Pos terkait