BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk bantuan operasional pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) rupanya sudah tidak dirasakan lagi manfaatnya di Kabupaten Bekasi. Sebab, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sudah masuk ke dalam daftar hitam yang tidak sukses mengelola anggaran dari pemerintah pusat itu.
“Disdik Kabupaten Bekasi sudah lama tidak dapat DAK karena sudah diblacklist,”kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Kusuma Ridwan, Senin (17/12).
Dijelaskan Ridwan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi masuk ke dalam daftar hitam lantaran mencuatnya kasus dugaan korupsi DAK di SMP Negeri 5 Cikarang Timur dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 1 milyar lebih.
“Semenjak kejadian itu, sampai saat ini kita sudah tidak dapat lagi,” ujarnya.
Menurutnya, DAK dari pemerintah pusat yang digelontorkan ke daerah nilainya bisa mencapai puluhan milyar rupiah di setiap tahunnya. Jika tidak bisa dikelola dengan baik, nantinya justruk akan menimbulkan masalah karena pertanggungjawabannya lebih sulit dan langsung ke pemarintah pusat.
“Kan panitia pembangunan SMPN 5 Cikarang Timur juga sudah dipenjara,” kata dia.
Dengan demikian, sambung Ridwan, pihaknya tidak khawatir terkait masalah DAK seperti yang menyeret pejabat daerah seperti di Kabupaten Cianjur. Sebab, Kabupaten Bekasi bisa dikatakan aman karena tidak menyerap DAK sejak beberapa tahun terakhir.
“Makanya kita tidak khawatir dengan kasus DAK Disdik Cianjur yang ditangkap KPK karena kita tidak dapat DAK,” tandasnya. (BC/SAR)