Diming-imingi THR, Gadis 16 Tahun di Cikarang Dicekoki Miras dan Dicabuli 4 Pria Secara Bergilir

Keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR  – Seorang gadis berusia 16 tahun berinisial DK menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh empat pria di Kp. Citarik RT 001 RW 001 Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada tanggal 4 April 2025. Kasus ini terungkap setelah istri salah satu pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini bermula ketika tersangka EG yang tengah ditinggal sang istri berkunjung ke rumah orang tuanya menghubungi korban DK dan mengiming-iminginya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Bukannya mendapatkan uang THR, korban justru dicekoki minuman keras oleh EG dan ketiga temannya yakni AR, AH dan GH.

Bacaan Lainnya

BACA: Astaga, Bocah 10 Tahun Jadi Korban Cabul

“Awalnya, pelaku utama EG menghubungi korban melalui panggilan video dan mengiming-imingi akan memberikan THR. Korban kemudian dijemput oleh EG dan diajak ke rumah kontrakan yang ia tinggali bersama istrinya. Dalam perjalanan, para pelaku membeli dua botol minuman keras serta dua butir obat,” kata Mustofa, Selasa (08/04).

Saat korban dalam kondisi mabuk, pelaku EG melalukan pencabulan terhadak korban lalu disusul tiga temannya yang lain secara bergiliran. Namun saat aksi pencabulan yang dilakukan pelaku GH berlangsung, LL istri EG datang ke rumah kontrakan dan mendobrak pintu rumah hingga mendapati aksi tak senonoh yang dilakukan suami dan ketiga temannya terhadap korban.

“Korban kegerahan kemudian basuh badan atau mandi. Korban minta anduk, melihat korban tanpa busana pelaku EG kemudian melakukan persetubuhan, disusul oleh pelaku AR dan AH kemudian pelaku GH. Nah pas pelaku GH sedang melakukan aksinya istri EG datang ke rumah kontrakan memergoki aksi para pelaku. Kemudian lapor polisi,” ungkapnya.

Saat ini keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. “Kejadian ini sangat memprihatinkan. Para pelaku memanfaatkan kondisi korban yang masih di bawah umur dan dalam keadaan tidak berdaya untuk melakukan tindakan kriminal. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Mustofa. (BEN)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait