BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba lintas daerah yang dikendalikan oleh warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa sindikat pengedar narkoba lintas daerah itu mengedarkan narkoba jenis Sabu, Esktasi dan Pil Hapi 5 di daerah Bekasi, Jakarta dan Bangka Belitung. Mereka dikendalikan langsung dari dua lapas yakni Lapas Bulak Kapal dengan tersangka LP dan Lapas Cipinang dengan tersangka D alias AC.
“Kronologis kejadian bermula ketika polisi menangkap tersangka AG yang merupakan pemakai narkoba jenis sabu dengan barang bukti 0,29 Gram, setelah diintrogasi diketahui barang tersebut didapati dari MS dan dari tangan MS polisi mengamankan barang bukti 225,42 Gram Sabu dan 136 butir Ekstasi,” kata Kapolres.
Kepada petugas, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari IP yang merupakan warga binaan Lapas Bulak Kapal dan tersangka H. Kemudian, Kata Kapolres, petugas memburu keberadaan H dan berhasil ditangkap di Apartemen Centro City Daan Mogot Jakarta dengan barang bukti berupa 194,43 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi.
“Setelah diintrogasi H mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka AS. Setelah dilakukan pengejaran, dari tangan AS polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 2 Gram, 1189 Butir Ekstasi dan Pil Hapi 5 sejumlah 21 Strip,” ungkapnya.
Setelah diintrogasi, tambah Kapolres, tersangka AS ternyata mendapat barang tersebut berdasarkan intruksi D Alias AC yang merupakan warga binaan Lapas Cipinang.
“Untuk mengelabuhi petugas dalam mengedarkan narkoba, para tersangka memanfaatkan jasa pengiriman barang dengan cara memasukkannya kedalam kardus kemasan susu anak-anak, dan dikirim ke wilayah Bangka Belitung,” kata dia.
Dari sindikat ini, polisi mengamankan barang bukti dengan total 419,85 Gram Sabu, 1275 Butir Ekstasi dan 21 Strip Hapi 5. Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup dan denda maksimal 10 Miliar. (BC)