BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, tak bisa diubah dengan mudah. Pasalnya, RTRW tersebut hanya bisa diubah satu kali dalam satu periode Kepemimpinan Kepala Daerah (Bupati). Hal itu muncul terkait ramainya tudingan bahwa Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin diduga mengubah lahan pertanian sekitar 8.000 hektare menjadi perumahan.
“RTRW itu hanya bisa diubah satu kali dalam satu periode kepemimpinan kepala daerah. Itu yang harus semua pihak tahu. Jangan sampai ada yang memprovokasi soal ini oleh oknum tak bertanggungjawab,” ujar Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin saat menghadiri Dies Natalis Forum Komunikai Mahasiswa Kabupaten Bekasi (Formasi) Ke-1 di Gedung Wibawa Mukti, Sabtu (09/04) kemarin.
Dia mencontohkan, jika ada pengusaha yang membangun perumahan di suatu lahan yang notabene sawah sebelumnya bukan berarti pengusaha tersebut melanggar RTRW.
“Karena di RTRW itu sudah ada peta yang ditandai mana yang zona kuning atau zona hijau. Itu yang harus semua mengerti soal tata ruang,” terangnya.
“Jadi jika ada sawah tetapi di peta RTRW masuk zona kuning (untuk pemukiman), maka pengusaha boleh saja membangun perumahan di lokasi itu. Karena ada aturannya. Jadi bukan berarti karena itu sawah tak boleh dibangun perumahan. Harus dilihat dulu zonanya kuning, abu-abu atau hijau. Kalau hijau ya jelas tak boleh sama sekali dijadikan pemukiman,” sambungnya.
Dia mengakui, pihaknya tak ingin melakukan pelanggaran aturan terkait RTRW ini. “Saya yakin, semua pihak mengerti tentang aturan ini. Kita maunya sesuai aturan dong tak mungkin melanggarnya. Yang pasti, kita memang tahun ini akan melakukan perubahan RTRW ini dan sedang diinventarisir daerah mana saja yang akan diubah,” bebernya.
Neneng menambahkan, secara umum kebutuhan utama yang harus diubah dalam RTRW itu adalah soal lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, dan terkait rencana pemerintah pusat yang akan membangun rel kereta api cepat melintasi wilayah Kabupaten Bekasi.
“Mau tak mau dua hal tersebut akan kita masukkan dalam perubahan RTRW ini. Yang lainnya kita masih minta Bappeda untuk mengkajinya,” tambahnya.
Yang pasti, jelas dia, dalam lima tahun masa kepemimpinan kepala daerah, RTRW hanya bisa diubah sekali. Hal itu juga sesuai dengan aturan turunan di atasnya berdasarkan Peraturan Presiden (PP). “Itu juga kalau mau (diubah RTRW-nya). Tapi memang akan kita lakukan di tahun ini. Sebab dua hal tadi diantarnya menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak saat ini,” jelasnya. (DB)