BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Dua remaja dibawah umur, yakni HRZ (14) asal Perum Darmawangsa, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara dan DR (15) asal Kp. Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan diamankan polisi.
HRZ dan DR diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diduga akan dipergunakan untuk melakukan tawuran saat nongkrong bersama teman-temannya di Jl. Raya Candrabaga Marakas, Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan, Sabtu (14/09) dinihari.
“Keduanya merupakan pelajar setingkat SMP di sekolah yang berbeda,” kata Kapolsek Babelan, Kompol Tata Irawan.
Peristiwa ini bermula ketika anggota Polsek Babelan melakukan patroli kewilayahan dan mendapati beberapa orang remaja berkumpul di Jl. Raya Candrabaga Marakas sekitar pukul 01.30 WIB.
Namun saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, para remaja tersebut justru melarikan diri. “Yang berhasil diamankan hanya dua orang dan dilokasi tersebut kita juga menemukan sebilah celurit yang diduga akan digunakan untuk melakukan tawuran,” tuturnya.
Selanjutnya, kedua remaja dibawah umur berikut barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polsek Babelan untuk dilakukan pembinaan dengan dipanggil kedua orang tuanya.
“Setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, mereka kita kembalikan kepada orang tuanya masing-masing,” kata dia. (BC)