Diawasi Kementerian LH, Pemerintah Kabupaten Bekasi Diminta Serius Perbaiki Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Burangkeng

Volume sampah di TPA Burangkeng pada momen libur natal dan tahun baru (nataru) di Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan hingga 120 ton per hari.
Volume sampah di TPA Burangkeng pada momen libur natal dan tahun baru (nataru) di Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan hingga 120 ton per hari.

BERITACIKARANG.COM, SETU – Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta serius memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng. Pasalnya, sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut sudah tidak layak dan berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan. Apabila terus dibiarkan,  Kementrian Lingkungan Hidup tak segan menjatuhi sanksi.

Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPA Burangkeng, Minggu (01/12). Menurutnya, selain sudah tidak mampu menampung beban, ketiadaan sistem pengolahan air lindi di TPA tersebut juga berpotensi memperburuk pencemaran lingkungan di wilayah sekitar.

Bacaan Lainnya

BACA: TPST Kota Deltamas Jadi Angin Segar untuk Masalah Sampah di Kabupaten Bekasi

“Liat berat beban ini sepertinya harus ditutup (sementara). Kemudian air lindinya juga tidak dilakukan pengolahan, sehingga dampak pencemaranya terus berlangsung dan efeknya panjang,” kata Hanif Faisol Nurofiq.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil upaya untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak sosial dan operasional di masyarakat.

“Pak bupati dan tim sepetinya harus bekerja keras lagi, karena memang kondisinya lingkungannya menghendaki demikian. Mungkin diperlukan anggaran-anggaran ke arah pengelolaan sampah lebih lanjut,” kata Hanif.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memenuhi kebutuhan sarana-prasarana di TPA Burangkeng, alat berat serfa program pengurangan sampah di wilayah yang akan memprioritaskan bimbingan teknis pengelolaan sampah untuk masyarakat di tiap wilayah, mendirikan bank sampah baru di masing masing wilayah serta TPS3R.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup menekankan agar Pemerintah Daerah memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng agar sistem pengelolaan sampah di TPA yang berada di Kecamatan Setu ini dapat berjalan ideal sebagaimana ketentuan perundang undangan.

BACA: Pemkab Bekasi Tuntaskan Perluasan TPA Burangkeng

“Pak Pj. Bupati Bekasi telah memerintahkan kepada Bapeda (Badan Perencanaan Daerah) dan unsur yang terkait dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk mengalokasikan anggaran perluasan area TPA Burangkeng untuk Tahun Anggaran 2025 seluas 2 Ha, dari total usulan DLH sebesar 10 Ha (bertahap),” kata  Doni Sirait.

Selain itu, Pemerintah Kabuoaten akan memenuhi kebutuhan sarana-prasarana di TPA Burangkeng alat berat serfa program pengurangan sampah di wilayah (hulu) dengan mendirikan bank sampah baru di masing masing wilayah serta menambah TPS3R.

Diketahui, sejak awal beroperasi beberapa tahun silam hingga saat ini, TPA Burangkeng menggunakan masih menggunakan sistem open dumping atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus. Secara teknis, hal ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang memungkinkan sanksi karena kelalaian atau kesengajaan pihak pengelola. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait