BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Tambun Utara, Bunga (bukan nama sebenarnya) menjadi korban pencabulan oleh tukang ojek bernama Ade (50). Pelaku sudah melakukan pencabulan tersebut berulang kali. Namun, kali ini pelaku tertangkap basah setelah kepergok oleh kakak korban yang sedang melakukan aksinya di kandang ayam.
“Pelaku melancarkan perbuatannya dengan cara mengiming-imingi uang Rp 10 ribu kepada korban. Korban yang masih SD ini telah dicabuli sebanyak sepuluh kali di lokasi kandang ayam dekat rumah korban,” ujar Kasie Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono, Selasa (19/07).
Tri Mulyono mengatakan, perbuatan tidak senonoh pelaku baru terungkap secara tidak sengaja ketika kakak korban, AAM (21 tahun), mencari adiknya. Kemudian AAM menemukan Bunga di sebuah lantai dua rumah kosong dekat rumah korban yang biasa digunakan untuk tempat istirahat pekerja steam.
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak memakai celana bersama pelaku, apalagi korban dengan kondisi dibekap oleh pelaku dengan maksud supaya tidak bersuara agar tidak didengar orang,” ungkap Tri
Melihat kejadian itu, sang kakak pun naik pitam. Ia sempat marah, berteriak minta tolong, dan menghajar pelaku. Pelaku yang hendak kabur kemudian diamankan oleh warga dan anggota patroli Polsek Tambelang yang sedang melintas. Kemudian, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Tambun guna dilakukan penyelidikan.
“Korban pada saat itu langsung dibawa ke rumahnya dan ditanyai oleh orang tua korban. Ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambun dengan dasar laporan Lp/996-Tb/K/VII/2016/sek Tambun hari itu juga,” terangnya
“Korban juga sudah menjalani visum sebagai barang bukti untuk menjerat pelaku. Apalagi, menurut pengakuan pelaku, sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali,” sambungnya
Diceritakan Tri, aksi pertama pelaku sampai kedelapan dilakukan di kandang ayam dekat rumah korban dalam kurun waktu sebelum bulan puasa sekitar Mei 2016. Kemudian, dua aksi tidak senonoh berikutnya dilakukan di lantai dua rumah kosong yang lokasinya juga dekat dengan rumah korban.
Dirinya menambahkan, lokasi tempat tinggal Ade diketahui masih bertetangga dengan korban, hanya berbeda RT dan jaraknya sekitar 700 meter. Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek sehari-harinya mangkal tidak jauh dari rumah korban. Ia disinyalir sudah lama menyimpan ketertarikan atau kecenderungan pedofil pada Bunga.
“Pelaku sering nongkrong di bengkel steam saat atau akan mengojek sehingga sering memandangi korban,” ucap Tri.
Sementara itu, Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi menyatakan, sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Ia pun berpesan kepada para orang tua agar selalu dekat dengan anak-anaknya dan menanyakan keadaan anak bila menemui hal mencurigakan. Sehingga, atas tindakan pelaku tersebut, pelaku terancam hukuman di atas sepuluh tahun penjara.
“Pelaku dikenai pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang pencabulan dan perlindungan anak di bawah umur,” tandasnya. (Nay)