BERTACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kebijakkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menambah Rombongan Belajar pada SD dan SMP masih menunggu proses legalitas. Meski Penerimaan Peserta Didik Baru 2017 berakhir pekan ini, Dinas Pendidikan memastikan siswa pada zonasi desa tetap diterima.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, MA Supratman mengakui rencana penambahan Rombel hingga kini belum diputuskan resmi. Namun, dia memastikan rencana tersebut tetap terlaksana. Para orang tua siswa pun diminta tidak mengkhawatirkan kelanjutan pendidikan anaknya di sekolah negeri.
BACA : PPDB Online 2017, Kuota Siswa Baru SD dan SMP di Kabupaten Bekasi Bakal ditambah
“Penambahan Rombel ini bukan keputusan di tingkat Dinas Pendidikan melainkan kebijakkan Daerah. Maka perlu ada sejumlah hal yang harus disusun hingga nantinya diputuskan dalam Keputusan Bupati Bekasi. Namun, rencana ini kami pastikan hanya tinggal proses legal, sehingga tidak ada siswa yang tinggal kelas,” kata Supratman, Jumat (14/07).
Meski belum memiliki legalitas, kata Supratman, rencana penambahan Rombel telah disosialisasikan oleh pihak sekolah. Siswa pada zona desa maupun batas desa yang semula tidak diterima karena keterbatasan Rombel, kini bisa bersekolah.
“Jadi memang sudah disosialisasikan oleh sekolah-sekolah pada orang tua siswa. Tidak masalah karena legalitasnya sedang diurus, siswa tetap bisa bersekolah. Jadi mereka bersekolah sambil menunggu legalitasnya. Kami targetkan (draft) penambahan rombel sudah sampai di meja Bupati awal pekan nanti, sehingga bisa langsung diresmikan,” kata dia.
Supratman menyatakan, penambahan Rombel ini hanya berlaku bagi siswa pada zonasi desa dan batas desa. Kemudian, penambahan pun tidak dilakukan di seluruh sekolah melainkan dengan pertimbangan siswa peminat dalam satu zonasi.
Ia menambahkan, penambahan rombel bukan satu-satunya langkah yang diambil Pemkab Bekasi. Jika masih terdapat siswa yang tidak tertampung, pihaknya akan menambah kuota siswa dalam satu rombel.
“Jadi misalnya kan untuk SMP, semula sekolah dapat menampung hingga 14 rombel namun karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017, maka dibatas menjadi 11 kelas. Maka sekarang, karena kekurangn kuota, sekolah kini dapat menaikkan lagi sampai 14 rombel namun jumlah siswa setiap rombel tetap 32 siswa,” kata Supratman.
“Tapi jika nanti tetap siswa tidak tertampung, dapat ditambah siswa per rombelnya namun ketentuannya masih kami susun. Hal ini sudah kami koordinasikan dengan Kemendikbud,” imbuhnya.
Diungkapkan Supratman, jumlah sekolah negeri di Kabupaten Bekasi tidak sebanding dengan siswa yang ada. Sekolah negeri hanya mampu menampung 40 persen dari keseluruhan siswa. Hal tersebut yang membuat banyak orang tua siswa yang kecewa anaknya tidak diterima di sekolah yang diinginkan.
Lebih lanjut diungkapkan Supratman, setelah kapasitas sekolah yang terbatas, penerimaan siswa baru pun dibatasi melalui Permendikbud No 17 Tahun 2017.
“Maka wajar jika lebih banyak lagi orang tua yang teriak karena anaknya tidak masuk. Sebenarnya kami bisa saja melakukan penerimaan siswa sesuai dengan Permendikbud dan tidak menambah rombel, namun wajib belajar kan 9 tahun. Masa iya negara mewajibkan sekolah sampai 9 tahun tapi yang masuk sekolah justru dibatasi,” kata dia.
Supratman menegaskan, penambahan rombel ini akan tetap dijalankan dengan pengawasan ketat. Hal itu dilakukan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan penambahan kapasitas sekolah untuk keuntungan pribadi.
“Maka kami tetap melakukan pengawasan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan. Jika ditemukan, dapat seger laporkan ke Dinas Pendidikan,” kata dia. (BC)