BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait dengan Perda Izin Lingkungan yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Selain untuk menghindari terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan, rekomendasi juga diberikan agar aspek sosial dan budaya tetap terjaga.
BACA : PPM Kabupaten Bekasi : Pengembang Jangan Hilangkan Sejarah dan Nama Kampung yang Ada
“Aspek sosial dan budaya juga perlu dijaga sehingga setiap pelaku usaha perlu memperhatikan hal itu saat mengajukan izin lingkungannya ke Pemerintah Daerah,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muhtar, Rabu (19/07).
Ia mengatakan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, hendaknya mewajibkan kepada setiap pelaku usaha memasukan muatan lokal di setiap kegiatan usahanya. “Tujuannya adalah agar menimbulkan ciri khas tersendiri bagi Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Sebagai contoh, kata Mulyana, masih banyak pelaku usaha yang tidak mencantumkan identitas lokal seperti tulisan atau nama dan lambang Kabupaten Bekasi serta tulisan atau nama kampung dan tokoh/pahlawan Kabupaten Bekasi.
“Kan ada Kota Meikarta, Kota Deltamas, Grandwisata dan lain sebagainya. Seharusnya itu dicantumkan identitas lokal, daerah dimana lokasi usaha itu berdiri,” kata dia.
Untuk itu, sambungnya, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengamanatkan hal tersebut didalam Perda Izin Lingkungan dan harus segera didorong dalam bentuk Peraturan Bupati agar lebih spesifik. (BC)