Dewan Minta Eka Tak Buru-buru Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif, Apa Sebabnya?

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja tak usah berkeinginan untuk buru-buru dilantik jadi Bupati Bekasi definitif.

“Saya meminta agar Pak Eka tak usah berkeinginan untuk buru-buru dilantik jadi Bupati Bekasi definitif,” kata Nyumarno, Jum’at (31/05).

Bacaan Lainnya

Permintaan itu didasari karena masih semrawutnya penyampaian buku Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2018 yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

“Jadi berdasarkan pembahasan Pansus terhadap LKPJ Bupati Tahun 2018, terdapat beberapa data yang masih kurang lengkap serta terdapat perbedaan ketika dikonfirmasi dengan perangkat daerah,” ungkapnya.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan data yang dimaksud diantaranya seperti data indikator makro ekonomi dan sosial dan data angka harapan hidup.  “Data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) juga seharusnya dijelaskan komponen-komponennya apa saja serta besaran angkanya dari masing-masing komponen, sehingga perhitungan angka PDRB Kabupaten Bekasi dapat disajikan secara objektif,” tuturnya.

Menurutnya, hal itu  penting untuk Pemerintah Daerah guna menyusun dan merencanakan kebijakan pembangunan pada masing masing sektor berdasarkan data-data yang valid dan objektif.

“Kami juga meminta agar program-program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bekasi baik program yang berhasil maupun program yang belum berhasil hendaknya disampaikan laporannya dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2018. Hal ini untuk mengetahui tindak lanjut dan rencana aksi program selanjutnya,” kata dia.

Nyumarno menambahkan, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengumumkan penetapan pemberhentian Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin dan menunjuk Eka Supria Atmaja untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Bekasi sebelum dilantik sebagai Bupati Bekasi definitif periode 2017 – 2022.

Pengumuman pemberhentian Neneng Hasanah Yasin ini mengacu kepada Surat Keputusan Mendagri nomor 131.32.1041 yang dikeluarkan tanggal 24 April 2019 dan diumumkan bersamaan dengan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tentang penyampaian buku LKPJ Bupati Bekasi 2018 pada tanggal 30 April 2019 lalu.

“Saat ini prosesnya tinggal menunggu pelantikan Definitif Bupati Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat. Kalau sudah definitif, rapikan semua PR yang ada di Pemkab Bekasi, segera juga isi jabatan-jabatan lowong struktural dan fungsional, agar roda pemerintahan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Eka Supria Atmaja dikabarkan baru akan dilantik sebagai Bupati Bekasi definitif pasca libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H. Info yang diterima BERITACIKARANG.COM, Eka akan dilantik sekitar tanggal 12 Juni 2019. (BC)

Pos terkait