BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Democracy and Electrical Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Bekasi menyoroti masih maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang terpasang di sembarang tempat, seperti di tiang listrik, jembatan, hingga pepohonan.
Koordinator Jaringan DEEP Kabupaten Bekasi, Afif Ardhila mengatakan APK yang terpasang terindikasi kuat melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perda Kabupaten Bekasi tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, masih maraknya APK yang terpasang di luar ketentuan membuktikan masih rendahnya kualitas demokrasi di Pemilu 2019 ini.
“Masih banyaknya APK yang dipasang diluar ketentuan adalah bukti bahwa kualitas demokrasi di kita masih rendah. Jika kualitas demokrasinya sudah bagus, penempatan APK juga pasti sesuai aturan dan tidak akan berserakan dimana-mana seperti saat ini,” kata Afif, Kamis (21/03).
Selain melanggar ketentuan, DEEP Kabupaten Bekasi juga menilai APK tersebut hanya menjadi sampah visual, yang jelas-jelas mengurangi keindahan atau estetika. “Membuat APK kan pakai uang, lalu malah jadi sampah. Inilah bukti kualitas demokrasi di kita, malah memproduksi sampah,” ucapnya.
Afif meyakini bahwasannya para peserta Pemilu 2019 tahu aturan mengenai pemasangan APK. “Pasti mereka tahu aturan, tapi pura-pura tidak tahu atau cuek saja meski melanggar. Ini yang menjadi PR kita bersama,” kata dia.
Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena sanksi yang diterapkan tidak cukup memberi efek jera. “Jadi jangan hanya sebatas diturunkan atau diberikan teguran. Kedepan, harus lebih tegas sanksinya,” kata dia. (BC)