BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Imbauan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi usai menghadiri Rapat Paripurna Tasyakuran Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke 75 Tahun, Jum’at (15/08). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.
“Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindak lanjuti surat yang saya buat,” ujar Dedi Mulyadi.
BACA: Kabupaten Bekasi Andalkan PBB dan Pajak BPHTB
Sejumlah daerah di Jawa Barat diketahui telah lebih dulu menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan PBB ini. Gubernur menyebut beberapa di antaranya adalah Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka.
“Secara umum sudah melaksanakan. Bogor sudah, Purwakarta sudah, Kuningan, Majalengka sudah melaksanakan,” jelasnya.
Dedi Mulyadi optimistis bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak negatif pada pendapatan daerah. Sebaliknya, ia meyakini langkah tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan daerah. Menurutnya, wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun cenderung tidak membayar pajak sama sekali. Dengan penghapusan tunggakan, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk melunasi kewajiban pajaknya di masa depan.
“Mekanisme seperti penghapusan pajak kendaraan bermotor saja,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemerintah daerah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut, Dedi menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian masyarakat. Ia berharap seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat dapat mengikuti imbauan ini demi kepentingan bersama.
“Kita imbau untuk semua. Kalau tidak mengikuti, biar masyarakat yang menilai,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS