Daya Tampung Terbatas, Orang Tua Mampu Jangan Paksakan Anak Masuk Sekolah Negeri

Ilsutrasi PPDB Sekolah Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ilsutrasi PPDB Sekolah Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kebijakan diskresi diharapkan dapat diterapkan di semua tingkatan sekolah dengan menambahkan  jumlah siswa, misal dari 36 menjadi 40 untuk setiap rombelnya.

“Tetapi memang eksekutif juga harus bijak menyikapinya karena ada persoalan lain. Persoalan lain itu itu adalah di kita banyak sekolah-sekolah swasta yang tentu harus difikirkan juga agar mereka tidak kehabisan calon murid,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

BACA: Selesaikan Polemik PPDB 2023 di Kabupaten Bekasi dengan Diskresi Jumlah Rombel

Untuk itu, pihaknya mendorong agar kedepannya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat menyelesaikan persoalan daya serap PPDB di sekolah negeri hampir terjadi setiap tahunnya. Salah satunya yakni melalui intervensi anggaran ke sekolah-sekolah swasta sesuai amanat Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Pendidikan.

“Kenapa masyarakat berlomba-lomba ke sekolah negeri? Karena memang persaoalan yang paling mendasar adalah persoalan biaya, di sekolah negeri gratis sedangkan di sekolah swasta bayar, kan gitu. Makanya sesuai klausul Perda No 1 Tahun 2022 pemerintah daerah harus melakukan intervensi anggaran agar masyarakat dapat mengakses pendidikan di sekolah swasta dengan biaya terjangkau,” ungkapnya.

Pos terkait