BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perwakilan massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Bupati pada Kamis (06/04) lalu mendatangi kembali Kantor Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi.
Adapun kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti tuntutan, yakni memperoleh salinan surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sebagai dasar rotasi dan mutasi bahkan demosi bagi sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Bekasi oleh Petahana tanggal 03 Maret 2017 lalu.
BACA : Ngeri! Ada Keranda Mayat di Depan Kantor Bupati Bekasi
Sayangnya, mereka terpaksa harus menelan kekecewaan lantaran belum bisa mendapatkan tuntutan yang mereka inginkan. Bahkan Kepala BKPPD Kabupaten Bekasi, Edi Supriyadi tak ada di tempat.
“Saya menghormati undangan dari Kepala BKD (yang sekarang berganti nama menjadi BKPPD-red). Akan tetapi saya kecewa karena Beliau yang mengundang tetapi Beliau sendiri juga lah yang mengingkarinya dengan alasan meeting,” kata, Syuhadi Hairussyukur saat ditemui di depan gedung kantor Bupati, Senin (10/04).
Ia menegaskan dengan tidak terpenuhinya tuntutan mereka, maka kuat dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak memiliki Surat Rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sebagai tindak lanjut atas Surat dari Kemendagri.
BACA : BKPPD Kabupaten Bekasi Tak Bisa Penuhi Tuntutan Pengunjuk Rasa
“Oleh karena itu bisa saya simpulkan bahwa secara hirarki aministrasi kelembagaan negara, Sekda, BKD dan wabil khusus Petahana telah melakukan mal administrasi,” ucapnya.
Kedepannya, kata Syuhadi Hairussyukur, pihaknya akan mendesak agar Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri via Dirjen Otonomi Daerah untuk mencabut surat rekomendasi pergantian jabatan ASN yang pernah diterbitkan Pasca Pilkada Kabupaten Bekasi.
“Selain itu, kamipun akan mendesak agar KPU dan Panwaslu Kabupaten Bekasi untuk segera menerbitkan rekomendasi diskualifikasi bagi Pasangan Calon Nomor Urut 5 di Pilkada Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (BC)