BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan operasi yustisi kependudukan usai Lebaran 2018.
Kabid Pelayanan dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Giri Waluyo memprediksi setelah lebaran akan ada ribuan orang pendatang baru.
“Kami akan menggelar operasi yustisi kependudukan karena diperediksi akan ada banyak pendatang yang akan datang ke Kabupaten Bekasi, berbarengan dengan arus balik lebaran,” kata Giri Waluyo.
Pihaknya, meminta kepada para pendatang untuk melengkapi diri dengan surat-surat kependudukan apabila ingin menetap dan tinggal di Kabupaten Bekasi.
“Kalau ingin tinggal di wilayah Kabupaten Bekasi maka mereka wajib membawa surat pindah dari daerah asal, sehingga nantinya bisa diproses dan dikeluarkan identitasnya oleh Disdukcapil sini,” kata dia.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak melarang warga dari daerah lain yang mau datang dan tinggal di Kabupaten Bekasi. Namun bagi warga yang mau datang, wajib mengikuti aturan yang ada serta memiliki tujuan yang jelas ketika bermukim di Kabupaten Bekasi.
“Kalau mau merantau, lebih baik membekali diri dengan keterampilan atau memiliki keahlian,” kata dia. (BC)