BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bocornya data keuangan PT. Langgeng Pertiwi dari tahun 2014 hingga 2017 mengindikasikan adanya kasus suap atau grativikasi yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang property tersebut terhadap sejumlah pejabat di beberapa instansi pemerintah.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomi menjelaskan berdasarkan data audit internal PT. Langgeng Pertiwi yang dimilikinya, sejumlah pejabat di beberapa instansi pemerintah itu terindikasi telah menerima upeti berupa uang tunai.
“Beberapa pejabat tersebut berada di sejumlah instansi pemerintahan seperti di Kelurahan/Desa, Kecamatan, Dinas Perizinan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Bank Tabungan Negara (BTN),” kata Ergat, Senin (02/10).
Diduga, upeti berupa uang tunai tersebut digunakan untuk memuluskan semua proses yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang.
“Adapun upeti yang dimaksud diantaranya seperti transport, Tunjangan Hari Raya (THR), biaya entertainment hingga komisi atau fee guna kelancaran segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan,” ucapnya.
Ergat menegaskan, setiap penyelenggara negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 angka 8 disebutkan bahwa PNS dilarang menerima hadiah.
Selain itu, sambungnya, pemberi dan penerima upeti juga telah akan dikenakan sangsi sesuai dengan yang telah diatur dalam UU Tipikor pasal 12 huruf a dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. (BC)