BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mendorong semua sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dari total 3.346 SD dan SMP yang sudah terbentuk TPPK yakni sebanyak 2.254 sekolah atau setara 67,4 persen.
“Progres nya 67,4 persen dan itu data perhari ini. 2.254 sekolah itu nanti kita input dan dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” kata Dani Ramdan usai menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Kamis (09/11).
BACA: Cegah Perundungan, Kabupaten Bekasi Genjot Kinerja TP2K
Dani mengatakan pembentukan TPPK di sekolah merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
Permendikbudristek tersebut mengamanatkan sekolah berkolaborasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan yang dibentuk pemerintah daerah dalam penanganan kasus kekerasan yang terjadi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. TPPK ini beranggotakan tenaga pendidik hingga orang tua peserta didik.
“Untuk Satgas Pencegahan dan Penangulangan Kekerasan sebenarnya Juli tahun lalu sudah kita bentuk. Kemudian terbit Permendikbudristek pada Agustus 2023 lalu sehingga kita sesuaikan. Ternyata dari laporan, kita Kabupaten pertama yang membentuk Satgas tersebut,” ujarnya.
Satgas yang terdiri dari sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan lainnya. ini nantinya akan melaksanakan berbagai kegiatan. Seperti penyuluhan kepada siswa-siswi terkait batasan apa saja yang masuk dalam bentuk perundungan, serta bagaimana cara melaporkan tindakan tersebut. Namun sebelumnya, Satgas akan terlebih dahulu mengumpulkan TPPK masing-masing sekolah untuk mengedukasi hal tersebut.
“Satgas juga akan lakukan penyuluhan tentang apa bagas-batas yang termasuk perundungan dan bagaimana cara pelaporannya. Kita akan kumpulkan seluruh TPPK di setiap sekolah, akan kita sosialisasikan lagi pengetahuan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan,” lanjutnya.
Ke depannya, ia ingin Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di masing-masing sekolah bisa memiliki kanal pengaduan dalam bentuk meja khusus atau nomor yang dapat dihubungi agar memudahkan pelaporan tindak perundungan. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, diharapkan pemberian sanksi bagi pelaku anak dapat disesuaikan dengan hal yang sifatnya mendidik.
“Setelah laporan diperiksa dan diklarifikasi kalau memang ditemukan paling tidak anak pelakunya bisa disesuaikan hukuman berupa administratif teguran, tulisan atau yang sifatnya mendidik,” pungkasnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS