BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – KPU Kabupaten Bekasi mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada serentak 2024. Dari ketiga paslon, hanya satu yang dinyatakan patuh terhadap seluruh aturan penggunaan Laporan Dana Kampanye (LDK).
Berdasarkan hasil audit, diketahui paslon nomor urut 1 Dani Ramdan dan Romli merupakan kandidat dengan penggunaan dana kampanye terbanyak. Dari laporan itu diketahui penerimaan dana kampanye mereka mencapai Rp3.155.000.000 alias Rp3 miliar.
Selama dua bulan masa kampanye, paslon yang hanya mendapat perolehan 204.305 suara (14 persen) di Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi itu telah menghabiskan dana sebanyak Rp3.155.000.000. Dengan begitu, saat ini tidak ada saldo yang mengendap di rekening mereka.
BACA: Ade – Asep Unggul di Pilkada Kabupaten Bekasi, Berapa Persen Suaranya?
Namun demikian dari hasil audit, paslon Dani – Romli disebut tidak patuh. Hal ini dikarenakan terdapat penerimaan dan pengeluaran pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang tidak terinput pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Urutan kedua terbesar penggunaan dana kampanye ialah paslon nomor urut 2 BN Holik Qodratullah – Faisal Hafan Farid. Paslon yang memperoleh 588.399 suara (40,32 persen) itu mendapatkan pemasukan dana kampanye sebesar Rp1.139.023.123
Sedangkan pengeluaran mereka selama masa kampanye menghabiskan dana sebesar Rp 1.139.023.123. Dengan begitu, saldo di rekening dana kampanye BN Holik – Faisal tersisa Rp0. Paslon ini menjadi satu-satunya yang dinyatakan patuh terhadap seluruh aturan penggunaan LDK.
BACA: Adu Kekayaan Bakal Calon Bupati Bekasi di Pilkada 2024, Siapa Paling Tajir?
Sementara dana kampanye terendah berasal dari paslon nomor urut 3 Ade Kuswara Kunang – Asep Surya Atmaja. Paslon pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi dengan perolehan 666.494 suara atau 45,68 persen itu mendapatkan pemasukan Rp.1.002.985.250 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.033.485.250 sehingga masih terdapat kekurangan Rp30.500.000.
Berdasasarkan hasil audit yang tertuang dalam pengumuman nomor: 1181/PL.02.5-Pu/3216/2024, KPU Kabupaten Bekasi menyatakan paslon Ade- Asep dinyatakan tidak patuh. Dalam keteranganya disebutkan terdapat penerimaan dan saldo pada RKDK yang tidak terinput pada LADK dan LPPDK. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS