Ciptakan Iklim Usaha yang Kondusif, Pemkab Bekasi Ajak Pengusaha Lapor LKPM Secara Berkala

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Suhup.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Suhup.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi selalu mendukung iklim usaha yang kondusif. Iklim usaha yang kondusif ini memerlukan berbagai variabel pendongkrak. Salah satu variable untuk mendongkrak perekonomian adalah melalui kegiatan investasi atau penanaman modal.

BACA: Dukung Iklim Investasi di Kabupaten Bekasi dan Bantu Program Pemerintah Daerah

Bacaan Lainnya

Investasi sebagai kunci utama dalam pemulihan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perannya dalam menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat, menjamin perputaran ekonomi yang merata, dan meningkatan Produk Domestik Bruto (PDB).

“Banyaknya investasi yang masuk ke Kabupaten Bekasi tentunya akan membawa dampak positif bagi masyarakat seperti terciptanya lapangan kerja yang lebih luas,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Suhup.

Investasi yang telah masuk ke Kabupaten Bekasi tersebut harus disampaikan oleh para pelaku usaha kepada pemerintah agar tercatat kemudian dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan  dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah.

“Untuk itu kami terus mengajak seluruh pelaku usaha untuk memberikan Laporan Kerja Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Khususnya bagi usaha dengan skala Kecil, Menengah, dan Besar,” ungkapnya.

Bagi jenis usaha Kecil dengan nilai investasi Rp1-5 Milyar wajib menyampaikan LKPM per semester atau enam bulan sekali. sementara bagi usaha dengan skala menengah dan besar atau yang nilai investasinya di atas Rp5 Milyar melakukan pelaporan per triwulan atau setiap tiga bulan.

“Memang belum semua pelaku usaha melakukan pelaporan, tetapi kami pun tidak sepernuhnya menyalahkan pelaku usaha. Hal ini mungkin karena faktor ketidakpahaman atau ketidaktahuan para pelaku usaha jika mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan LKPM,” ujarnya.

Suhup menjelaskan untuk mengedukasi para pelaku usaha DPM PTSP Kabupaten Bekasi telah menyebar leaflet maupun memasang banner-banner di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarkat. Bahwa yang memiliki usaha dengan nilai investasi di atas Rp1 Milyar wajib melakukan pelaporan.

“Yang mana pelaporan untuk tahun ini sebentar lagi dimulai. Waktu pelaporan dimulai dari tanggal 20 Maret -20 April 2024. Pelaku usaha kita sudah mulai melakukan pelaporan LKPM,” tandasnya. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait