BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil mengeksekusi perkara PT. Gunung Garuda atas tindak pidana pencemaran lingkungan. Perusahaan yang memperoduksi baja di wilayah Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat ini pun dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 1 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso menjelaskan PT. Gunung Garudaa telah dinyatakan bersalah atas pembuangan (dumpling) limbah perusahaan ke media lingkungan hidup tanpa izin berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/Pid/B/LH/PNCkr tertanggal 17 April 2023.
“Uang denda tersebut telah dimasukan ke rekening kas umum negara bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan di KCP Bank Mandiri Bekasi Kota Deltamas pada Rabu 24 Mei kemarin,” kata Rahmadhy Seno Lumakso, Kamis (25/04).
Selain dijatuhi pidana denda, PT. Gunung Garuda juga dijatuhi sanksi melakukan perbaikan lingkungan yang terdampak akibat aktivitas produksi ilegal perusahaan serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan eksekusi perkara tindak perdana tersebut merupakan langkah konkrit Kejari Kabupaten Bekasi upaya menyelesaikan tindak pidana dengan optimal dan menyeluruh,” ungkapnya.
Rahmadhy berharap putusan tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang melakukan kegiatan dan memiliki dampak bagi lingkungan agar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan, serta meminimalisir potensi terjadinya kerusakan lingkungan.
Perlu diketahui, pelaksanaan proses penanganan perkara di bidang lingkungan hidup dengan terpidana PT. Gunung Garuda merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Penuntut Umum dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik.
PT Gunung Garuda melanggar Pasal 60 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS