BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Aparat gabungan dari unsur Polisi, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi ke sejumlah kontrakan dan kost-kostan di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Senin (21/10).
Selain bertujuan agar para penghuni kontrakan dan kost-kostan tertib administrasi kependudukan, operasi dilakukan guna mengantisipasi penyebaran paham radikalisme dan mencegah aksi terorisme sehingga terwujudnya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum setempat.
“Razia ini merupakan penegakan Perda sekaligus merupakan instruksi Polri guna mempersempit ruang gerak para pelaku teror, maupun penyebaran paham radikal lainnya,” kata Kapolsek Cikarang, Kompol Sujono.
Razia yang melibatkan puluhan petugas gabungan itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan dipimpin oleh Camat Cikarang Utara Muchlis, Kapolsek Cikarang Kompol Sujono dan Danramil 07/Cikarang Kapten Arh Bahrul Hadi, petugas gabungan mendatangi satu persatu kamar kost-kostan maupun kontrakan guna memeriksa dokumen kependudukan dari para penghuninya.
“Dari hasil operasi yustisi ini, petugas mendapati 100 orang pendatang yang belum mengantongi identitas dan surat domisili dari desa setempat sehingga mereka kita arahkan ke kantor desa untuk dilakukan pendataan. Sementara untuk benda-benda berbahaya maupun paham radikalisme tidak diketemukan,” tuturnya.
Sujono berharap kepada para pemilik kost-kostan, kontrakan dan masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan segala kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Termasuk mereka yang dicurigai atau berpotensi menyebarkan paham radikalisme.
“Jangan segan-segan laporkan. Selain dengan pilar, kami juga libatkan organisasi kepemudaan dan kelompok organisasi lainnya agar bersinergi memerangi tindakan radikal,” tuturnya. (BC)