BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Aggota Komisi III DPR RI, Daeng Muhammad meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerapkan sistem peringatan sejak dini (Early Warning) sebagai upaya preventif terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Bekasi.
“Jadi memang harus ada upaya pencegahan, upaya supervisi yang dilakukan Kejaksaan terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga kita mampu melakukan sistem peringatan dini atau erly warning bagi para pelaku Tindak Pidana Korupsi,” kata Daeng Muhammad, saat ditemui usai melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (13/03).
BACA : Pemkab Bekasi Harus Bantu Program Pembinaan Bagi Penghuni Lapas
Daeng menambahkan bahwa saat ini, Kejari Kabupaten Bekasi sudah berupaya secara optimal untuk memberikan pelayanan dan memberikan keadilan hukum terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Hanya saja, persoalannya juga kan harus diimbangi dengan persoalan penyerapan anggaran. Saya tahu dari anggaran yang disediakan negara, anggaran yang terserap itu hanya 50-60 persen saja sehingga perlu adanya juklak dan juknis yang mengatur agar tidak terlalu sulit melakukan penyerapan dan pertanggungjawaban keuangan yang diberikan oleh negara,” kata Daeng.
Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tentunya akan dibawa pihaknya untuk disampaikan ke Kejasaan Agung RI. “Tujuaannya tentu saja agar fungsi pelayanan penegakan hukum kita terhadap publik yang ada di Kabupaten Bekasi dapat dilakukan secara optimal dan maksimal,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Daeng, dirinya turut berbesar hati lantaran Kejari Kabupaten Bekasi telah mampu menyelamatkan uang negara sekitar 3,4 miliar dalam satu tahun dari dua perkara Tipikor. “Tentu ini menjadi catatan positif sebagai bentuk apresiasi saya terhadap Kejari Kabupaten Bekasi,” ucapnya. (BC)