Cegah Kebocoran PAD, Kabupaten Bekasi Terapkan Pembayaran Retribusi Pasar Secara Non Tunai

Cegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi mulai menerapkan pembayaran restribusi pasar secara non tunai melalui aplikasi SIREPA (Sistem Retribusi Pasar) di Pasar Cibarusah
Cegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi mulai menerapkan pembayaran restribusi pasar secara non tunai melalui aplikasi SIREPA (Sistem Retribusi Pasar) di Pasar Cibarusah

BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi mulai menerapkan pembayaran restribusi pasar secara non tunai. Upaya ini dilakukan agar pembayaran retribusi oleh para pedagang transparan karena masuk langsung ke kas daerah.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo mengatakan saat ini pembayaram retribusi dilakukan secara non tunai. Jika sebelumnya para pedagang membayar secara tunai kepada petugas dengan menggunakan karcis, kini pembayaran retribusi dapat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi SIREPA atau Sistem Retribusi Pasar yang difasilitasi oleh Bank BJB.

Bacaan Lainnya

BACA: Pendapatan Hingga Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Diproyeksikan Naik

“Jadi kami bekerjasama dgn BJB Cabang Cikarang selaku pemegang kas daerah, dimana pembiayaan pemenuhan sarana perangkat digitalisasi ini 100 persen dibiayai oleh Bank BJB,” kata Gatot Purnomo usai meluncurkan penarikan retribusi pasar secara non tunai dengan aplikasi SIREPA di Pasar Cibarusah, Rabu (02/09).

Dengan aplikasi ini, pembayaran retribusi akan dilakukan secara otomatis oleh pedagang sebagai wajib bayar retribusi dari rekening yang dimilikinya dan langsung masuk ke rekening kas daerah. Perubahan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan Pendatan Asli Daerah sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan yang mungkin saja bisa terjadi.

“Alhamdulillah perubahan sistem pembayaran retribusi secara non tunai sudah dapat terwujud di Pasar Cibarusah. Selanjutnya target kami pada tahun 2024 semua pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah akan menerapkan pemungutan retribusi secara digital,” ungkapnya.

BACA: Realisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Baru 69,38 Persen

Gatot mengakui perubahan ini memiliki tantangan sehingga dibutuhkan komitmen semua pihak, terutama disebabkan masih banyaknya pedagang yang belum memahami teknologi. “Untuk itu agar perubahan ini bisa terwujud ada tahapan-tahapan yang harus kami selesaikan, diantaranya  adalah pendataan pedagang, sosialisasi, pembukaan rekening bank dan pembuatan barcode bagi para pedagang sebagai media pembayaran retribusi hingga pengadaan sarana prasarananya,” kata dia.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Seluruh Pasar Indonesia (APARASI), Hendro mengatakan dari seluruh pasar rakyat yang ada di Indonesia, saat ini baru 201 pasar rakyat milik pemerintah yang menggunakan pemungutan retribusi secara non tunai.

“Namun dari jumlah tersebut, 200 diantaranya dikelola oleh BUMD dan hanya 1 yang yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui Dinas dan UPTD yang melakukan pemungutan retribusi secara non tunai, yakni Pasar Cibarusah. Jadi Pasar Cibarusah ini urutan 201 di seluruh indonesia sekaligus menjadi nomer 1 di seluruh indonesia untuk pasar rakyat  yang dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas dan UPTD yang telah melakukan pemungutan retribusi secara digital atau non tunai,” ucapnya.

Atas dasar itu, dirinya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perdagangan yang telah serius melakukan perubahan dalam rangka optimalisasi PAD dari retribusi pasar menggunakan aplikasi SIREPA. “Tentunya kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bank BJB yang telah mensuport dalam hal pembiayaan kepada pemerintah daerah dalam melakukan terobosan-terobosan terkait dengan keuangan daerah,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait