Buruh : Kondusifitas Bakal Terancam Jika Upah Sektoral Tak Tuntas Besok

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Lanjutan pembahasan Upah Mimimun Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2018 di Kabupaten Bekasi akan berlangsung pada Rabu (07/03) besok.

BACA : Rapat Upah Sektoral Belum Ada Hasil, Obon: Ini Sejarah Baru Bagi Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Amier Mahfouz mengatakan pimpinan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) se-Kabupaten Bekasi akan terus melakukan konsolidasi, koordinasi dan akan tetap melakukan aksi extra parlementer di jalan sebagai bentuk warning agar UMSK tahun 2018 segera ditetapkan.

“Kita kasih warning kepada pemerintah, agar segera bertindak tegas dan segera menetapkan UMSK Kabupaten Bekasi 2018,” kata Amier Mahfouz.

BACA : Komisi IV : Pembahasan Upah Sektoral di Kabupaten Bekasi Jangan Berlarut-larut

Ia berharap di rapat pembahasan besok, persoalan UMSK tahun 2018 di Kabupaten Bekasi bisa selesai. Jika tidak, ia meyakini akan sangat berbahaya untuk kondusifitas di Kabupaten Bekasi saat ini.

“Semoga di rapat pleno 7 maret, UMSK bisa selesai dan tidak sampai tanggal 9, 13 atau 15 Maret 2018 seperti notulen rapat Depekab pada Kamis (01/03) lalu karena sangat berbahaya buat kondusifitas di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Ribuan buruh yang tergabung dalam Persatuan Buruh Bekasi kembali berunjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (01/03).

Mereka berdemo sambil mengawal rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2018 di Kabupaten Bekasi sebesar 15% serta adanya penambahan 6 sektor usaha di luar 4 sektor unggulan yang telah ditetapkan sebelumnya.

BACA : Buruh Ingin Upah Sektoral Naik 15%, Nyumarno: Harusnya Pemerintah dan Pengusaha Sepakat

Adapun ke 6 sektor yang diminta untuk ditambah diantaranya adalah  yaitu Sektor Pertambangan dan Galian, Sektor Industri Pengolahan, Sektor Industri Kulit dan Tekstil, Sektor Pengadaan Listrik dan Gas, Sektor Kontruksi serta Sektor Retail dan Pergudangan.

Para buruh menggelar aksinya dengan berkumpul di sejumlah titik seperti di Kawasan Industri EJIP, Jababeka, MM2100 dll. Mereka melakukan konvoi  menuju Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk berorasi lalu mengawal rapat pleno UMSK yang digelar di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini diikuti oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.

Dari hasil rapat tersebut, Apindo bersedia untuk melakukan perundingan nilai UMSK tahun 2018 dan berharap nilai UMSK tahun ini sudah selesai dibahas sebelum tanggal 20 Maret 2018.

Selain itu, pihak Apindo pun menghormati hasil rapat Tim Kecil Perumus Kajian Sektor Unggulan tanggal 26 Februari lalu. Namun mereka menegaskan bahwa Depekab hanya menentukan sektor unggulan yang terdiri 4 sektor usaha seperti Sektor Otomotif, Sektor Elektronik, Sektor Logam dan Sektor Kimia Farmasi.

Pembahasan UMSK selanjutanya akan dilakukan oleh Tim Perumus Kajian Sektor Unggulan pada tanggal 07 Maret 2018 pukul 17.00 WIB. Sementara rapat-rapat lainnya rencanya akan dilakukan pada tanggal 09, 13 dan 15 Maret 2018 mendatang. (BC)

Pos terkait