BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengusulkan untuk melanjutkan kembali pembangunan gedung Islamic Center yang mangkrak sejak tahun 2012 lalu.
Dalam surat Bupati Bekasi tertanggal 16 April 2018 yang ditujukan kepada ketua DPRD Kabupaten Bekasi perihal permohonan persetujuan alih fungsi gedung Islamic Center, Bupati Bekasi mengusulkan untuk melanjutkan pembangunan gedung yang telah menelan anggaran sekitar Rp. 35 miliar itu dan berencana mengalihfungsikannya menjadi fasilitas sosial yang terdiri dari masjid agung, gedung serbaguna dan fasilitas penunjang lainnya.
Menanggapi surat Bupati Bekasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris lebih menyetujui jika rencana lanjutan pembangunan dan alih fingsi gedung Islamic Center dijadikan rumah sakit. Alasannya, kata dia, karena rumah sakit di wilayah utara Kabupaten Bekasi masih kurang.
“Aku mau minta itu dijadikan rumah sakit aku setuju. Kan rumah sakit kita kurang, rumah sakit kan baru ada utara sebelah kanan di Cabangbungin. Ini kan utara sebelah kiri, buat itu rumah sakit kita biayain lagi, anggarin lagi kita sempurnain. Misalkan kalau mau dimanfaatkan atau alih fungsi,” kata Daris saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (03/05).
Daris menilai kalau rumah sakit akan bagus dan lebih tepat. Terlebih lagi rumah sakit yang akan dibangun seperti rumah sakit Hasan Sadikin Bandung. Bila perlu, sambung dia, selain wilayah utara, wilayah selatan Kabupaten Bekasi juga dibangun rumah sakit karena masih kurang rumah sakit
“Kalau rumah sakit umum kan lebih bagus dan tepat. Kalau masjid kan saya rasa sudah banyak. Disetiap perumahan saja juga ada masjid. Kalau masjig agung di wilayah sana aku rasa kurang tepat. Ini masih pendapat saya, salah satu pimpinan DPRD, belum dibahas dalam rapat pimpinan ya,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Kardin mengaku Komisi III masih menampung usulan atau aspirasi masyarakat terkait alih fungsi dan kelanjutan pembangunan gedung Islamic Center.
“Pimpinan kita kan Bupati, apapun usulannya kita masih melihat pandangan Bupati seperi apa dahulu. Kita lihat dahulu, baru nanti dibahas dengan teman-teman (DPRD-red). Kami juga masih menampung usulan mayarakat yang kan dijadikan bahan pertimbangan nanti akan dijadikan apa. Kita lihat saja nanti arusnya seperti apa,” kata Kardin saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Seperti diketahui pembangunan gedung islamic center sempat ditunda akibat adanya permasalahan. Permasalahan ini bermula ketika Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bermaksud melanjutkan pembangunan Islamic Center yang mangkrak dengan mengalokasikan dana dalam APBD 2012. Namun ketika berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang yang merupakan pengacara negara, Reymond Dominggus Pelupessy menyarankan untuk tidak mengucurkan dana APBD sebelum ada kejelasan audit dari BPKP. Pembangunan Islamic Center di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi yang dimulai sejak 2009 hingga saat ini belum rampung.
Masalah yang dipersoalkan antara lain, penambahan anggaran dari Rp 29 miliar menjadi Rp 35 miliar yang dianggarkan pada 2012. Pembangunan Gedung Islamic Center ini dimulai sejak 2009 lalu, saat Saduddin menjabat Bupati Bekasi. Saat itu pun sudah digelontorkan dana hingga Rp 50 miliar.
Gedung ini dibangun di pelosok desa diatas tanah kas desa (TKD) seluas 3 hektare di Desa Srimahi, Tambun Utara. Biaya pengurugan lahan sawah yang saat itu masih digarap warga, nilainya cukup fantastis sebesar Rp 19 miliar. Padahal, nilai beli tanah darat di dekat pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi di Delta Mas saja tak lebih dari nilai tersebut. (BC)