BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pasca ditetapkannya Martam (44) Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mendelegeasikan Camat Serang Baru untuk menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Nagasari.
BACA: Pemkab Bekasi Tak Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Kepala Desa Nagasari
“Saya sudah sounding ke Bupati dan Bupati juga sudah mendelegasikan kepada Camat untuk menunjuk Pjs-nya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, Selasa (30/07).
Penunjukan Pjs oleh Camat dilakukan berdasarkan rapat desa yang disetujui oleh BPD, tokoh masyarakat serta para aparatur desa setempat beberapa waktu lalu. Penunjukan Pjs tak lain agar roda pemerintahan desa Nagasari tidak terganggu karena tidak adanya Kepala Desa.
“Yang pasti begitu kosong, Camat, BPD dan perangkat desanya lainnya rembuk disini. Nggak sampe 1×24 jam. Paginya rapat, sorenya sudah selesai. Kita memang selalu mengendapankan musyawarah untuk mufakat,” ungkapnya.
Ditambahkannya, persoalan hukum yang dihadapi Kepala Desa Nagasari diharapkan menjadi yang terakhir kalinya. Ida meminta jangan sampai ada Kepala Desa yang terjerat hukum lagi.
Diketahui, Martam diamankan Unit Krimsus Polres Metro Bekasi. Ia ditangkap lantaran diduga menyalahgunakannya kewenangannya dengan meminta uang sewa Tanas Kas Desa (TKD) secara paksa kepada pengelola Pasar Pasir Kupang. Padahal sebelumnya, pengelola Pasar Pasir Kupang telah membayar uang sewa TKD milik Pemerintah Desa Nagasari kepada Kepala Desa sebelumnya.
Sayangnya, Martam tetap meminta uang sewa TKD dan mengancam akan menutup Pasar Pasir Kupang apabila pengelola pasar tidak mengikuti kemauannya. Karena merasa ketakutan atas ancaman Martam, akhirnya pengelola Pasar Pasir Kupang memberikan uang sebesar Rp 30 juta sesuai dengan permintaan Martam agar Pasar Pasir Kupang dapat tetap beroperasi dan tidak ditutup.
Akibat perbuatannya itu, Martam dilaporkan dan diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada November 2018 lalu. Dari tangan Martam, petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 30 juta yang disimpan di dalam dua buah amplop cokelat berisi uang masing-masing Rp. 15 juta, 1 bundel dokumen Peraturan Desa (Perdes) Nagasari tentang penetapan alih fungsi TKD Nagasari yang ditandatangai Carmin Mulyadi selaku Kepala Desa Nagasari periode sebelumnya serta 1 unit handphone dan 1 unit kendaraan Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi B 111 RMA.
Selain itu petugas juga turut menyita 1 bundel Surat Perjanjain Kerjasama Sewa Guna Usaha TKD dengan nomor 07 tanggal 17 Maret 2017 antara Carmin Mulyadi (pihak pertama) dengan Pengelola Pasar Pasir Kupang (pihak Kedua) serta dua lembar kwitansi penerimaan uang masing-masing pada tanggal 17 April 2017 sebesar 127 juta dan pada tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 30 juta dari saksi.
Martam yang belum genap setahun menjabat sebagai Kepala Desa Nagasari disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI tentang tindak pidana pemberantasa korupsi dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan Unit Krimsus Polres Metro Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (BC)