Bupati Bekasi Imbau Siswa Gunakan Angkutan Umum Ketimbang Bawa Motor

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menghimbau kepada para siswa untuk tidak membawa sepeda motor ataupun mobil ke sekolah.  Imbauan tersebut untuk untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang kerap kali menimba korbannya anak sekolah.

BACA: Hingga Juli 2019, Tercatat Ada 21 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

“Kita akan keluarkan himbauan ke sekolah-sekolah agar siswa ini menggunakan kendaraan umum saja.  Kalau bawa kendaraan sendiri kan memang mereka ini belum waktunya sehingga nantinya akan membahayakan,” kata  Eka Supria Atmaja usai menghadiri acara peringatan Hari Anak Nasional Ke 37 Kabupaten Bekasi, Selasa (29/07).

Selain itu, sambung Eka, peran orang tua juga sangat diperlukan, terutama agar tidak mengizinkan anaknya yang belum cukup umur untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dia mengatakan akan lebih baik jika para orang tua mengakomodir transportasi anaknya dengan menggunakan kendaraan umum seperti angkutan online dan lain sebagainya.

“Tentu saja peran keluarga sangat penting. Di era globalisasi ini, orang tua sebetulnya tinggal memanfaatkan teknologi saja (seperti angkutan online-red). Kalau bawa kendaraan sendiri bakal mencelakaan anak, ya harus bisa dicegah dan lebih lebih baik jangan (dikasih izin-red),” tegasnya.

BACA: Polisi Ingatkan Pelajar di Kabupaten Bekasi Tidak Gunakan Sepeda Motor Sebelum Ada SIM

Sebelumnya, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi menyebarkan pengetahuan keselamatan berkendara bagi para pelajar di sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Kompol Sri Supadmi mengatakan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepolisian akan bahaya yang dihadapi para pelajar yang nekat menggunakan kendaraan.

“Banyak pelajar yang menggunakan sepeda motor meski belum memiliki SIM dengan berbagai alasan seperti  seperti rumahnya jauh, masuk gang yang tidak dilewati angkutan umum, bisa terlambat ke sekolah jika menunggu jemputan dan lain sebagainya,” kata Kompol Sri Supadmi disela-sela sosialisasi di acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA Negeri 1 Cikarang Utara, Senin (15/07) pagi.

Padahal, sambungnya, sebagaimana diketahui setiap pengguna kendaraan harus SIM. Adapun syarat untuk mendapatkan SIM yakni sudah berusia 17 tahun dan mempunyai KTP, serta lulus ujian kompetensi, baik teori dan praktek. “Hal ini secara tidak langsung menunjukan bahwa pelajar belum semuanya mematuhi aturan dan tata tertib berlalu lintas,” tuturnya.

Bahkan saat ini pelajar SD pun kerap ditemukan mengendarai sepeda motor dengan bangganya. “Seharusnya dapat kita bayangkan apabila terjadi kecelakaan pilihannya hanya dua yaitu ke rumah sakit atau ke pemakaman,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Sub Unit Pendidikan dan Rekayasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Ipda Asep Saefulloh saat melakukan sosialisasi di acara MPLS SMK Mitra Industri MM2100. Ia mengatakan sosialisasi tentang peraturan, tata tertib, dan etika berlalu lintas seperti ini kerap diberikan kepada pelajar di semua tingkatan seperti TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga mahasiswa.

Dengan adanya sosialisasi diharapkan tertib berlalu lintas sudah tertanam di kalangan pelajar sejak usia dini dan menjadi kebiasaan yang baik. “Kalau itu sudah tertanam sejak usia dini dan tumbuh kesadaran tertib berlalu lintas, maka ada polisi atau tidak di jalan raya, kita tidak akan melakukan pelanggaran sekecil apapun, karena kita sadar bahwa keselamatan adalah nomer satu,” tandasnya.

Selain menyosialisasikan keselamatan berkendara, dalam kesempatan itu polisi juga menngingatkan para pelajar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, terorisme, perkelahian antar pelajar dan hate speech di media sosial.  (BC)

Pos terkait