CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi kini tengah gencar melakukan penertiban terhadap bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang bantaran sungai di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif guna mencegah banjir yang kerap melanda daerah tersebut. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada pemilik bangunan yang terpaksa dibongkar.
“Tidak ada dong, kalau begitu saya menyalahkan juga yang menjadi aspek-aspek hukum, yang melanggar kan yang memiliki bangli bukan pemerintah. Kalau kita sudah ada undang-undangnya sudah ada aturannya untuk menertibkan,” kata Ade Kuswara Kunang, Rabu (23/04).
BACA: Penertiban Bangli di Bantaran Kali CBL, Warga Berharap Kompensasi
Menurut Bupati Ade, terdapat 120 titik yang menjadi fokus utama operasi penertiban ini. Diperkirakan ada lebih dari 1.000 unit bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai tersebut. “Ada 120 titik, kalau misalnya satu titik ada 100 bangli, bisa ribuan lah,” ujarnya.
Penertiban ini dilakukan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tujuan mengembalikan fungsi asli bantaran sungai sebagai area resapan air. Diharapkan, langkah ini dapat mengurangi risiko banjir di sejumlah titik rawan di Kabupaten Bekasi.
Upaya normalisasi dan penertiban ini dinilai mendesak dan harus segera dilaksanakan mengingat ancaman banjir besar yang sering menghantui sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi. Nantinya, area bantaran sungai yang telah ditertibkan akan dimanfaatkan sebagai kawasan penghijauan dan area serapan air.
“Masyarakat Kabupaten Bekasi, kita sadari Bekasi ini harus dibenahi. Saya cuma menjalankan sebagaimana kewajiban saya juga dibantu para legislatif. Kesadaran ini harus kita bangun, bahwa Kabupaten Bekasi ini harus lari cepat, kita benahi dulu alih fungsi lahan ini kita kembalikan kepada yang normalnya,” tuturnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS