BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2026 dengan menggunakan sistem elektronik atau digital. Sebanyak 154 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada September 2026 akan mengikuti proses pemilihan ini.
Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda I) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilkades ini sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Ia menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder untuk memastikan setiap tahapan berjalan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kondisi ini menuntut kesiapan kita bersama dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan berintegritas. Saya menekankan pentingnya sinergi agar setiap tahapan berjalan aman dan sesuai regulasi,” ujar Hudaya.
BACA: Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Bakal Digelar 2026
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades digital ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara replik atau berbasis teknologi digital.
“Tujuannya jelas, yakni menjamin terselenggaranya pemilihan yang transparan, jujur, dan adil melalui dukungan teknologi. Ini adalah upaya kita untuk mendukung ketertiban administrasi pemerintahan desa,” jelas Iman.
Selain mempersiapkan Pilkades digital, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga tengah menyusun tahapan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses ini dijadwalkan dimulai pada 26 Januari 2026, mengingat masa jabatan BPD di desa-desa tersebut akan berakhir pada 18 Juli 2026. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















