BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 di 154 desa di Kabupaten Bekasi masih berlangsung. Pasalnya hari pencoblosan Pilkades sendiri baru akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2018 mendatang.
Ketua Forum Badan Pemusyawaratan (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli meminta aparatur pemerintah desa, khususnya BPD untuk menjaga netralitasnya.
“Aparatur desa, seperti kepala urusan (Kaur), kepala dusun, sekdes dan BPD dilarang kampanye dalam pelaksanaan Pilkades karena menerima pendapatan berupa gaji atau tunjangan yang bersumber APBDes,” kata Zuli Zulkifli, Selasa (24/07).
Hal itu, sambungnya, sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Perbup No 5 Tahun 2018 dimana di pasal 17 no 8 menyebutkan bahwa pelaksanaan kampanye dalam kegiatannya dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat diminta untuk tidak segan ataupun takut untuk melaporkannya secara tertulis ke BPD sebagai penanggung jawab pelaksaan Pilkades di setiap desanya masing-masing.
“Laporan tersurat ke BPD sebagi penanggung jawab pelaksanaan Pilkades,” tegasnya. (BC)