BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di sebuah klinik di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Klinik bernama Aditama Medika II itu digerebek polisi usai adanya laporan dari masyarakat.
BACA: Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Dalam Kardus di Tambun Selatan
Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko menjelaskan dari penggerebakan itu, polisi berhasil mengamankan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah HM (25) seorang ibu rumah tangga sekaligus pelaku aborsi, WS (40) seorang PNS sekaligus teman pria HM, MPN (25) seorang bidan dan AF (50) pemilik klinik.
“Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih dilokasi sedang tahap pemulihan usai melakukan curret,” kata Kompol Rahmad Sujatmiko saat gelar perkara di Mapolsek Tambun, Minggu (11/08) sore.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi di dalam sebuah kantong plastik serta perlatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi seperti alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen dan dua dus sarung tangan karet.
“Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang,” ungkap Kompol Sujatmiko.
BACA: Mayat Bayi dalam Kantong Plastik di TPS Gegerkan Warga Sukaraya
Berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali. Akan tetapi pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut.
“Kita masih dalami praktik aborsi yang telah dilakukan, termasuk izin klinik ini kita sedang dalami juga ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi,” jelas dia.
Atas tindakannya, HM, WS, MPN dan AF diduga kuat telah melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi, yakni Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
“Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara,” paparnya.(BC)