Bolos Kerja dan Merugul, 6 ASN Pemkab Bekasi Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengambil sumpah dan janji 263 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, di Aula KH. Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (01/12)
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengambil sumpah dan janji 263 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, di Aula KH. Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (01/12)

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

Keenam ASN yang berprofesi sebagai guru dan staf itu melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil lantaran tidak masuk kerja dalam waktu lama. Kendati sudah diingatkan dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja, namun yang bersangkutan tidak ada perubahan alias merugul.

Bacaan Lainnya

BACA: Tegas! Dani Ramdan Bakal Ganti Pejabat yang Lelet

“Mereka melanggar disiplin, tidak masuk kerja dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai disiplin pegawai,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Jumat (17/02) pagi.

Pihaknya menegaskan langkah yang diambil Pemkab Bekasi sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.  Dirinya berharap hal ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN yang lain agar mengikuti aturan yang ada.

“Kita sudah memberikan teguran, peringatan 1,2 dan 3, sudah dilakukan BAP, diberi kesempatan untuk memperbaiki ternyata tidak ada perbaikan. Maka ini jalan terakhir dengan keinginan sendiri,” kata dia.

Labih lanjut Dani mengungkapkan, Pemkab Bekasi sudah sering memberikan penghargaan kepada ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Bekasi, khususnya ASN yang berprestasi

“Rewaard kita berikan kepada ASN yang berprestasi dan itu kita dahulukan. Tetapi ketika sudah ada penghargaan dan tidak bisa beradaptasi, ya ada cara kami agar ASN berkomitmen dan kinerja ASN meningkat,” tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait