Bocah CBL ‘Dirujak’ Netizen, Wakil Ketua DPRD Jabar: Stop Eksploitasi Kemiskinan dan Kekerasan Verbal terhadap Aura Cinta

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, membela seorang remaja putri bernama Aura Cinta yang tengah menjadi sasaran hujatan publik. Aura Cinta menjadi pusat perhatian setelah terlibat dalam debat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ono Surono menilai tindakan Aura Cinta patut diapresiasi. Menurutnya, keberanian remaja berusia 16-17 tahun untuk mengemukakan pendapatnya mengenai permasalahan rakyat di media sosial merupakan hal yang luar biasa.

Bacaan Lainnya

“Anak muda berumur 16-17 tahun sudah bisa menyampaikan permasalahan rakyat di media sosialnya, di mana yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemimpinnya sehingga sangat normatif menurut saya dan perlu diapresiasi, karena jarang sekali anak seumur itu bisa menyampaikan dengan sangat terbuka dan sangat cerdas,” ujar Ono melalui Instagramnya.

BACA: Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi soal Perpisahan Sekolah, Aura Cinta Kena ‘Rujak’ Netizen

Ono juga memandang Aura Cinta sebagai salah satu calon pemimpin masa depan. Namun, ia menyayangkan tindakan publik yang menghujat Aura secara berlebihan.

“Di media sosial konten-konten kreator melakukan eksploitasi terhadap kemiskinan dan juga kekerasan verbal terhadap Aura Cinta. Nah, ini lah yang sangat berbahaya mereka kan hanya menguntungkan untuk dirinya supaya postingannya viral, mendapatkan keuntungan adsense dari Youtube, Instagram, TikTok, Facebook dan sebagainya,” jelasnya.

Ono memperingatkan bahwa perundungan terhadap Aura bisa merusak mentalnya dan membuat anak-anak muda lainnya takut untuk bersuara. Ia mengingatkan pentingnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam Pasal 6, disebutkan hak-hak anak termasuk perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan lainnya.

“Dan apa yang terjadi saat ini, sudah ada eksploitasi tentang kemiskinan dan ada kekerasan maka di Perda ini siapapun yang mengetahui ada perlakuan seperti itu, kalau mereka tidak memberitahukan, mereka akan diancam penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi saya yakin ada pidana-pidana lainnya yang diatur oleh undang-undang,” pungkas Ono. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait