BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti persoalan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Aspuri yang terlibat dalam politik praktis dengan mencalonkan diri sebagai Bacaleg di Pemilu 2019. Saat ini, BKPPD masih menunggu surat resmi dari KPU Kabupaten Bekasi sebelum menindaklanjuti persoalan itu.
BACA : BKPPD Kabupaten Bekasi Sebut Ada Indikasi Maladministrasi Pada Kasus ‘Pencalegan’ Aspuri
“Kita tidak bisa menindaklanjuti karena sampai saat ini saya belum tau yang bersangkutan sudah daftar apa belum . Kalau yang bersangkutan sudah daftar, seharusnya KPU melayangkan surat ke Pemerintah Daerah bahwa ada PNS yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg . Jadi ada dasar bagi kita untuk memanggil Pak Aspuri,” kata Sekretaris BKPPD Kabupaten Bekasi, Hanief Zulkifli, Selasa (07/08).
Meskipun akan pensiun di awal September 2018 nanti, Hanief mengatakan sudah sepatutnya Aspuri mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara resmi karena saat ini yang bersangkutan masih berstatus ASN aktif.
“Memang yang Pak Aspuri itu mau pensiun tinggal dua minggu lagi. Tetapi kan nggak bisa begitu karena dia masih aktif sebagai ASN, jadi jangan ngeliat per September-nya mau pensiun. Kita ini kan di Pemerintahan, bukan main-main, makanya alur-alur ini juga harus ditempuh” tegasnya.
Pernyataan berbeda kembali disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik. Ia mengaku KPU Kabupaten Bekasi sudah melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan Aspuri sebagai persyaratan administrasi bagi ASN yang maju sebagai Bacaleg sesuai PKPU No 20 Tahun 2018 ke BKPPD.
“Surat-surat tersebut kan diregister di BKPPD, prinsipnya kami sudah sampai ke BKPPD mengecek register surat itu karena kalau dokumen yang diserahkan tidak lengkap maka kami tidak akan menampilkan di DCS (Daftar Calon Sementara-red),” kata Idham.
Disinggung tentang surat pemberitahuan yang dibutuhkan oleh BKPPD, Idham mengisyaratakan hal itu tidak perlu. Pasalnya Aspuri juga sudah menyerahkan Kartu Tanda Anggota Partai Politik sebagai salah satu persyaratan yang harus dilampirkan dalam dalam proses pendaftaran sebagai Bacaleg.
“Orang bisa menjadi Bacaleg itu kan memiliki yang namanya Kartu Tanda Anggota Partai Politik. Nah ASN itu nggak boleh punya yang namanya Kartu Tanda Partai Politik. Dan kami dalam proses pencalonan, kapasitasnya hanya penerima dokumen saja, Mas,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, di Undang Undang RI No 8 tahun 2012 Bab 7 Pasal 51 dijelaskan bahwa ASN yang ingin menjadi caleg baik di tingkat kota, provinsi, maupun pusat wajib mencantumkan maupun melampirkan surat pengunduran dirinya. Sementara di PKPU RI No 20 tahun 2018 Bab 2 Pasal 7 disebutkan apabila ada ASN yang mencalonkan diri menjadi Bacaleg maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. (BC)