BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi masih belum menerima laporan dugaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga tertangkap tangan melakukan praktik politik uang (money politik) beberapa waktu lalu, di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung.
“Kita belum ada laporan. Kalaupun ada pemberitahuan proses dari berita penangkapan, baru kita menindak oknum PNS tersebut,” kata Kepala Subbidang Disiplin Pegawai BKPPD Kabupaten Bekasi, Syahwono Adji, Senin (13/02).
Syahwono mengatakan, pihaknya juga tidak bisa semena-mena memproses PNS yang terlibat money politik yang diduga membantu untuk memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi pada 15 Februari mendatang. Pasalnya, untuk melakukan tindakan, pihaknya harus sesuai rekomendasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi.
“Iya, kita proses paling kalau ada rekomendasi dari Inspektorat juga yang ada tim permasalahan, bukan dari pihak BKD aja, ya BKD bagian dari proses. Nanti (penindakan, red) itu sesuai rekomendasi yang masuk ke BKD,” kata Syahwono.
Diberitakan sebelumnya, puluhan massa dari pasangan calon Iin Farihin – KH. Mahmud Al Hafidz (IMAM) pada hari Sabtu (11/02) malam mendatangi Mapolsek Cikarang Barat, untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bekasi, yakni Politik Uang (Money Politik) yang dilakukan Ketua RT dan Oknum PNS di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang membenarkan adanya laporan itu dan telah melimpahkannya ke Panwaslu. “Kita nggak menangangi itu. Tetapi sudah dibantu anggota kami untuk diarahkan ke Panwaslu. Jadi yang menangani masalah itu saat ini Gakkumdu di Panwaslu,” kata dia.(BC)