Bisnis Prostitusi ‘Ecek-ecek’ di Jalan Inspeksi Kalimalang Sulit Dibasmi

Sebanyak 9 pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (08/07) malam
Sebanyak 9 pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (08/07) malam

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Camat Cikarang Selatan, Muhmmad Said mengakui bisnis prostitusi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi sulit dikendalikan. Menurutnya, upaya pemerintah daerah untuk membubarkan area pelacuran di lahan Perum Jasa Tirta (PJT) dinilai belum memberi dampak yang signifikan.

BACA: Asyik Layani Pelanggan, PSK Kalimalang Kocar-kacir Digerebek Satpol PP

Bacaan Lainnya

“Jadi menurut saya tidak hanya cukup melakukan razia atau membubarkan tempat-tempat prostitusi yang menjamur di wilayah Cikarang Selatan. Harusnya setelah itu, perangkat daerah teknis, Perum Jasa Tirta maupun stakeholder lainnya duduk bersama untuk membuat program baik jangka pendek, menengah dan panjang untuk menclearkan situasi,” kata Muhammad Said, Jum’at (12/07).

Sebab, sambungnya, belajar dari pengalaman sebelum-sebelumnya setelah adanya razia ataupun pembongkaran, praktik prostitusi ecek-ecek di wilayahnya itu tumbuh kembali.  “Tetapi kalau ada langkah-langkah kongkrit yang dilakukan diatas lahan yang sudah dilakukan pembongkaran tentu mereka akan berfikir dua kali,” ungkapnya.

Selain itu juga diperlukan kebijakan yang tegas dari pemerintah daerah. Misal adanya pembagian tugas antara pemerintah daerah, kecamatan dan desa setempat untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan.

BACA: Cegah Praktek Prostitusi, Satpol PP Janji Bakal Intensifkan Razia PSK di 2022

“Tentu kalau misalnya ada penugasan atau aturan yang disepakati antaran Pemerintah Daerah, Kepolisian maupun TNI dan stakeholder lainnya, kemudia ada kewenangan-kewenangan kepada camat, kepala desa maupun pengurus RT/RW setempat, tentu itu bisa kita kurangi atau kita minimalisir potensi untuk berkembang,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 9 pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (08/07) malam. Tak hanya Satpol PP, razia itu juga melibatkan TNI-Polri, serta Denpom Kabupaten Bekasi.

Usai dijaring, sembilan PSK yang rata-rata berasal dari luar daerah itu langsung untuk didata untuk kemudian dibawa oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten Bekasi ke Balai Pemulihan Sosial Wanita (BPSW)  di Palimanan, Kabupaten Cirebon untuk diberikan pembinaan . (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait