BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Para pengusaha hiburan yang tergabung dalam Tourism and Entertainment Bussines Asosiation (TEBA) Kabupaten Bekasi akan menggugat penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dalam Pasal Pelarangan Tempat Hiburan Malam (THM). Biro Hukum TEBA, J Tambunan mengatakan ada beberapa langkah hukum yang akan dilayangkan ke Gubernur Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri dan Mahkamah Agung.
BACA : Pengusaha Tempat Hiburan Gugat Pasal Pelarangan THM di Perda Pariwisata
“Yang pertama kita akan layangkan secara administratif untuk mengajukan keberatan kepada Mendagri ataupun Provinsi untuk mencabut Perda yang sudah disah-kan,” ujarnya.
“Pencabutan tersebut sesuai instruksi Presiden Indonesia, banyak Perda yang harus dicabut, karena tumpang tindih,” sambung Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Bekasi tersebut.
BACA : Ormas Islam Siap Beri Perlawanan Terhadap Gugatan Pengusaha Hiburan Malam
Dijelaskannya, Perda pelarangan tentang usaha jenis Kepariwisataan tersebut kurang melalui kajian dan cacat hukum. Pasalnya, dinilai dia, Perda tersebut banyak kontradiktif yang bertentangan antara satu dengan antara yang lain, tidak sinkron dengan undang-undang Kepariwisataan.
“Yang kedua kita akan melakukan Judical Review ke Mahkamah Agung untuk menguji Perda tersebut dengan undang-undang yang ada diatasnya. Karena kita melihat banyak hal, sehingga Perda ini dapat dibatalkan ataupun di cabut oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.
Gugatan yang akan dilayangkan oleh pihaknya, karena undang-undang Kepariwisataan tidak melarang jenis usaha seperti Spa, Messaege, Karaoke dan Live musik. Sehingga menurut pandangan secara teori hukum, Perda tersebut tidak layak dapat di-sahkan.
“Sekarang undang-undang ke pariwisataan tidak melarang. Tapi kenapa dilarang oleh Perda di Pasal 47 itu. Itu sudah kita telusuri di undang-undang ke-pariwisataan itu tidak ada pelarangan jenis usaha Spa, Messaege, Karaoke dan Live musik,” pungkasnya. (DB)