BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Simpangan 01 yang berlokasi di Jalan Raya Lemahabang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi telah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya. Dengan usianya yang telah mencapai lebih dari satu abad, sekolah ini memiliki nilai sejarah dan kebudayaan yang sangat penting untuk dilestarikan.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, SDN Simpangan 01 didirikan pada 1 Januari 1917, jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada awalnya, bangunan ini dikenal sebagai Folk School Lemahabang yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda. Pendirian sekolah ini bertujuan untuk mendukung keberadaan perusahaan besar milik Michiels Arnold yang memproduksi hasil bumi berupa beras. Pada masa itu, wilayah Lemahabang menjadi pusat keramaian dan industri pangan dengan akses strategis ke jalur transportasi kereta api.
Sementara pada masa penjajahan Jepang, sekolah ini sempat berganti nama menjadi Sekolah Rakyat Lemahabang sebelum akhirnya dikenal sebagai SDN Simpangan 01 hingga saat ini. Dengan sejarah panjangnya, sekolah ini menjadi saksi bisu perkembangan pendidikan di Kabupaten Bekasi dan Indonesia.
BACA: Pemkab Bekasi Buka Peluang CSR Perusahaan untuk Bangun Tugu Lemahabang
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Wahyudi Hafiludin Sadeli, menjelaskan bahwa bangunan lama SDN Simpangan 01 diapit oleh bangunan Ruang Kelas Baru (RKB), sehingga tidak terlihat langsung dari pinggir jalan. Bangunan ini memiliki lima ruangan dengan desain unik. Setengah bagian bangunan terbuat dari tembok, sementara setengahnya lagi dibiarkan terbuka dengan penutup jaring besi sebagai ventilasi.
“Originalitas bangunan lama sekolah ini sekitar 70 persen lah Keasliannya itu diantaranya dari mulai titik dasar bangunan, pondasi masih asli. Tiang-tiang juga masih asli daun pintu. Kemudian genteng-genteng juga masih kita temukan lebih besar, masih ada kode-kode (tahun pembuatan) tercetak di bagian genteng tersebut,” ungkapnya
Saat ini, dari lima ruangan kelas di bangunan cagar budaya tersebut, dua ruangan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar kelas lima. Satu ruangan dijadikan tempat ibadah, sementara dua ruangan lainnya tidak digunakan lagi. “SDN Simpangan 01 adalah monumen penting yang membuktikan bahwa masyarakat Bekasi telah mendapatkan pendidikan sejak masa penjajahan. Ini juga menunjukkan bahwa pemerintah kolonial Belanda memiliki kebijakan untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada rakyat pada masa itu,” tambah Wahyudi.
Dengan statusnya sebagai bangunan cagar budaya, SDN Simpangan 01 tidak hanya menjadi tempat belajar bagi generasi muda tetapi juga menjadi simbol sejarah pendidikan di Kabupaten Bekasi yang patut dijaga dan dilestarikan. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS