Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 clurit, 2 kunci T, obeng, STNK, plat nomor dan 4 unit sepeda motor.
“Pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Maksimal hukumannya adalah 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ded)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS